Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
21-P/PM.III-17/AD/X/2024 FATHURRAHMAN YASIR, S.H.,M.H. JUNARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 21-P/PM.III-17/AD/X/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/74/X/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) dan pasal 288 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1FATHURRAHMAN YASIR, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1JUNARDI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin 
Nomor: Daktut/21/P/X/2024
 
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam XIII/Mdk Nomor : BP-09/C-06/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 register perkara Nomor 21/P/AD/IV-18/X/2024 tanggal  7 Oktober 2024 atas nama Terdakwa:
 
Nama Lengkap : Junardi
Pangkat/NRP : Sertu/21190176930698 
Jabatan : Babinsa Ramil 1301-01
Kesatuan : Kodim 1301/Sangihe
Tempat, tgl lahir : Buton, 18 Juni 1998
Jenis kelamin :Laki-laki 
Agama :Islam
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat : Desa Watutumou II, Kec. Kalawat, Kota Manado 
 
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 10.30 Wita di Jl. B.W Lapian Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor jenis Honda Mega Pro warna hijau Noreg 14005-XIII, “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK  dan “Tidak dapat menunjukan SIM yang sah".
4. 4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 288 ayat (1) dan pasal 288 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)
Barang Bukti:
a. Berupa surat : N i h i l
b. Berupa barang : 1 (satu) unit Motor dinas jenis Mega Pro warna Hijau Noreg. 140005-XIII

Pihak Dipublikasikan Ya