Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
9-K/PM.III-17/AD/III/2024 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. SAMUEL FRANKLIN REY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9-K/PM.III-17/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/10/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama: "Pasal 363 ayat (1) Ke-3 Jo ayat (2) KUHP" Atau Kedua: "Pasal 362 KUHP"
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1SAMUEL FRANKLIN REY
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal empat belas bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu di tahun dua ribu dua puluh tiga di Kel. Kakaskasen Tiga, Lingkungan VI, Kec. Tomohon Utara, Kota Tomohon Sulawesi Utara, atau setidak- tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat”
Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo ayat (2) KUHP.
 
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1) Bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2019 melalui pendidikan Secata PK di Dodiklat Secata B Bitung Kodam Xlll/Mdk setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada pada bulan September 2019, selanjutnya mengikuti Kejuruan Kavaleri di Padalarang, selesai pendidikan ditugaskan di Kikav 10/Msc Kodam Xlll/Mdk pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2021, kemudian ditugaskan di Korem 131/Stg pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2021, kemudian ditugaskan di Kodim 1302/Minahasa pada bulan Januari 2022 sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31190791961097;
2) Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumahnya mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario 150 warna putih merah Nopol DB 5220 WA menuju Kota Tomohon dan nongkrong di depan Indomaret sampat dengan pukul 22.00 Wita, lalu Terdakwa mengisi bahan bakar di SPBU Kakaskasen 3 Kota Tomohon, selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah Sdr. Ryandy Mararu Manoppo (Saksi-1) dengan maksud ingin bertemu dengan Sdr. Chads F. Liando (Saksi-2) akan tetapi setelah Terdakwa tiba rumah Saksi-1 sudah tutup lalu Terdakwa menunggu di depan gereja di sebelah rumah Saksi-1 selama 15 (lima belas) menit sambil melihat-lihat keadaan disekitar rumah Saksi-1;
3) Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 01.43 Wita Terdakwa memarkir sepeda motornya di depan Gereja GMIM Ebenhaeser samping toko Charis Tomohon lalu menuju ke samping rumah Saksi-1 dan melihat ada celah di bawah atap seng dapur rumah Saksi-1, kemudian Terdakwa naik keatas kuda-kuda yang terbuat dari kayu lalu naik keatas dinding beton dan berjalan menuju celah atap seng belakang rumah Saksi-1 yang tertutup dengan mika lalu membuka mika tersebut;
4) Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.04 Wita Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi-1 melalui celah atap seng lalu menuju ke dalam toko dengan maksud mengambil uang di laci meja kasir dan memasukkannya kedalam saku belakang celana jeans serta saku jaket warna hitam yang Terdakwa pakai;
5) Bahwa pada tanggal 14 September 2023 sekira pukul 02.10 Wita Saksi-2 pulang ke rumahnya dan mengetuk pintu rumah lalu Ibu Saksi-2 a.n. Sdri. Youla Mararu membuka pintu, kemudian Saksi-2 masuk ke rumah dan mengunci pintu lalu Saksi-2 mendengar suara atap seng di dapur rumah Saksi-2, kemudian Saksi-2 menuju ke arah dapur menggunakan senter Hanphone sebagai penerangan lalu Saksi-2 mengarahkan senter ke arah atap seng dan melihat kaki orang lalu Saksi-2 berteriak “ada orang di atas seng dapur”;
6) Bahwa selanjutnya Saksi-2 besama Saksi-1 keluar rumah dan melihat Terdakwa yang akan naik motor dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter lalu Saksi- 2 mencurigai jika Terdakwa yang naik di atas atap seng dapur rumah Saksi-2, kemudian Saksi-2 kembali ke dalam rumahnya menuju ke arah dapur lalu Saksi-2 menemukan sebuah Handphone merk Vivo dan uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dengan jumlah Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) di lantai ruang dapur, kemudian Saksi-2 menyerahkan Hanphone dan uang tersebut kepada Saksi-1;
7) Bahwa sekira pukul 02.21 Wita Terdakwa keluar dari rumah/toko Charis Tomohon milik Saksi-1 melalui jalan yang sama pada saat Terdakwa masuk lalu menuju ke depan gereja tempat sepedar motor Terdakwa parkir, kemudian pada saat itu Saksi-1 melihat Terdakwa sambil berteriak dengan mengatakan “hoi” dan Terdakwa merasa kaget;
8) Bahwa sekira pukul 02.23 Wita Terdakwa langsung mengendarai sepeda motornya lalu meninggalkan tempat kejadian menuju tempat tinggalnya di kediaman Kasdim 1302/Minahasa di Desa Lewet, Kec. Tondano, Kab. Minahasa, kemudian sekira pukul 05.30 Wita Terdakwa tiba di kediaman Kasdim 1302/Minahasa lalu mengeluarkan uang hasil curian dari saku celana dan jaket kemudian memasukkannya kedalam kantong plastik warna hitam dan menyimpannya di dalam lemari plastik di dalam kamar tidur Terdakwa;
9) Bahwa Sekira pukul 03.00 Wita Saksi-1 memeriksa rekaman CCTV dan melihat Terdakwa yang sedang mengambil uang di laci meja kasir toko milik Saksi-1 sekira pukul 02.04 Wita dalam rekaman CCTV tersebut, kemudian sekira pukul 04.00 Wita Saksi menuju ke tempat Piket Rindam Xlll/Mdk dan memperlihatkan Hanphone milik Terdakwa namun petugas piket yang Saksi tidak ketahui namanya tersebut mengarahkan Saksi agar melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian;
10) Bahwa pada hari jumat tanggal 15 September 2023 sekira pukul 14.00 Wita Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Tomohon dan menyerahkan barang bukti berupa Handphone merk Vivo dan sepasang sendai warna hitam bermotif huruf X warna putih yang Saksi-2 temukan di ruang dapur, kemudian hasil pemeriksaan tim Cyber Polres Kota Tomohon didapatkan notifikasi group Whatsapp Kodim 1302/Minahasa di dalam Hanphone tersebut;
11) Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.40 Wita Terdakwa memindahkan uang hasil curian dari dalam lemari miliknya ke dalam bagasi sepeda motor milik Terdakwa, kemudian sekira pukul 19.00 Wita Serma Loloang bersama satu orang anggota Unit Intel Kodim 1302/Minahasa datang menjemput Terdakwa untuk diamankan di Makodim 1302/Minahasa sedangkan sepeda motor miliknya masih berada di kediaman Kasdim 1302/Minahasa;
12) Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 14.00 Wita Saksi-1 dipanggil ke kantor Kodim 1302/Minahasa untuk menghadap kepada Kapten Inf Dony Lumenta untuk mediasi secara kekeluargaan, namun Saksi-1 tidak menyetujuinya dan meminta agar Terdakwa diproses secara hukum;
13) Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2023 Kapten Inf Dony Lumenta datang ke rumah Saksi-1 dan menyampaikan kepada Saksi-1 agar membuat laporan ke Denpom XIII/1 Manado;
14) Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi-1 mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
15) Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil uang di dalam laci meja kasir Toko Charis Tomohon adalah untuk memiliki uang tersebut; dan
16) Bahwa Saksi-1 memiliki bukti 4 (empat) rekaman CCTV yaitu :
a) Rekaman CCTV depan kasir toko milik Saksi berdurasi 17,51 detik;
b) Rekaman CCTV belakang kasir toko milik Saksi berdurasi 9,47 detik;
c) Rekaman CCTV depan toko milik Saksi berdurasi 1,10 detik pada saat Terdakwa datang; dan
d) Rekaman CCTV depan toko milik Saksi berdurasi 2,35 detik pada saat Terdakwa meninggalkan toko milik Saksi.
 
Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo ayat (2) KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya