| Dakwaan |
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado Nomor: BP-12/C-03/V/2026 tanggal 4 Mei 2026 2026 register perkara Nomor : 6/P/AD/IV-18/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : Herly Ulenaung
Pangkat/NRP : Pratu/31201038941199
Jabatan : Dancuk-2 Ru 3 Ton SMB
Kesatuan : Korem 131/Stg
Tempat, tgl lahir : Manado, 15 Juni 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Kristen Protestan
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Matungkas, Kec. Dimembe, Kab. Minut
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 06.30 Wita di Jl. Lumimuut Tikala Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor jenis Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna Merah Nopol DB 4063 DL “Tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)”
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana denda sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
5. Barang Bukti:
a. Berupa surat : N i h i I
b. Berupa barang :
- 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna Merah Nopol DB 4063 DL |