| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 8 September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Korem 133/NW yang beralamat di Jalan Nani Wartabone Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD pada tahun 2020 melalui pendidikan di Dodiklat Secata Bitung Rindam XIII/Mdk, setelah lulus tanggal 8 Oktober 2020 dilantik dengan pangkat Prada kemudian dilanjutkan Dikjur Infanteri di Dodiklatpur Langoan Noongan Prov. Sulawesi Utara selama 3 (tiga) bulan selesai Dik selanjutnya ditempatkan di kesatuan Yonif 713/ST, kemudian bulan Juli 2022 dimutasikan ke kesatuan Korem 133/NW sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31201050301000.
- Bahwa Terdakwa sejak tanggal 25 Agustus 2025 telah pergi meninggalkan kesatuan Korem 133/NW yang beralamat di Jalan Nani Wartabone Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo, tanpa izin yang sah dari Danrem 133/NW atau atasan lain yang berwenang.
- Bahwa Serka Eko Pramono Hadi (Saksi-1) dan Pratu Adhitya Kurniawan Pratama (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Korem 133/NW pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 Wita saat pelaksanakan Upacara Bendera di Makorem 133/NW dan selesai Upacara Bendara dilakukan pengecekan personil oleh Danton SLT a.n. Letda Inf. Mohamad Sadri ternyata Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan.
- Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Korem 133/NW tanpa izin yang sah dari Dansat atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa mempunyai masalah dimana orang tua Terdakwa menelepon meminta uang sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) untuk biaya kuliah adik Terdakwa.
- Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Korem 133/NW tanpa izin yang sah dari Danrem 133/NW Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada pihak kesatuan baik lewat surat maupun telepon dan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris kesatuan Korem 133/NW.
- Bahwa pihak kesatuan Korem 133/NW telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di Kabupaten Gorontalo, di Kota Gorontalo serta di tempat-tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian Terdakwa, namun Terdakwa tidak ditemukan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 8 September 2025 Terdakwa kembali ke kesatuan Korem 133/NW dengan cara menyerahkan diri di Makorem 133/NW dan diterima oleh Dandenma Korem 133/NW, kemudian Dandenma memerintahkan Saksi-2 untuk melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Masubdenpom XIII/1-3 Gorontalo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrem 133/NW sejak tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 8 September 2025 atau selama 14 (Empat belas) hari secara berturut-turut atau minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.
- Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Korem 133/NW tanpa izin yang sah dari Danrem 133/NW atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan operasi militer maupun perang.
 Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM.
|