Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
5-P/PM.III-17/AD/I/2024 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. M. NASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 5-P/PM.III-17/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/12/I/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1M. NASIR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin 
Nomor: Daktut/05/P/I/2024
 
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam XIII/Mdk Nomor : BP-29/C-8/XII/2023 tanggal 10 Desember 2023 register perkara Nomor /P/AD/IV-18/I/2024 tanggal   Januari 2024 atas nama Terdakwa:
 
Nama Lengkap : M. Nasir 
Pangkat/NRP : Praka/311606430480595 
Jabatan : Tamudi Staf Log
Kesatuan : Kodim 1302/Minahasa 
Tempat, tgl lahir : Punti, 18 Mei 1995
Jenis kelamin :Laki-laki 
Agama :Islam 
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat : Asgab III, Kec. Sario, Kota Manado
 
3. Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 15.30 Wita di JL. A. Yani Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Beat Pop warna hitam Nopol. DB 3489 LX, "Tidak memiliki sim dan "Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan".
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 281 dan pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil.
Berupa Barang : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam DB 6930 DF.

Pihak Dipublikasikan Ya