Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 28 bulan November tahun 2024 sampai dengan tanggal 24 bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025 setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Mayonif 711/Rks Kompi B Kab. Parimo Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :
“Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”,
dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 711/Rks dengan Pangkat Prada NRP 31201029791198, Jabatan Tabakpan-3 Ru-1 Ton I Kiban B dan belum pernah mengakhiri dan diakhirinya ikatan dinasnya.
- Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang sejak hari Kamis tanggal 28 November 2024.
- Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarkie, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan, Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu.
- Bahwa Kopda Manumbagu Sapati Labonggo (Saksi-1) dan Pratu Mohammad Syahrial (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 711/Rks, pada hari Kamis 28 November 2024 di kesatuan Yonif 711/Rks yang beralamat di Jl. Emmy Saelan, Tatura Selatan. Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Prov. Sulawesi Tengah. Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan sesuai dengan daftar absensi.
- Bahwa kesatuan Yonif 711/Rks telah menghubungi Terdakwa dan keluarganya, melakukan pencarian di tempat-tempat Terdakwa datangi, dan membuat DPO Nomor : R/662//XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, namun Terdakwa tidak diketemukan dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan.
- Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik lewat telepon atau surat kepada Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang.
- Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke denpom XIII/2 sesuai dengan Laporan Polisi No: LP-03/A-03/l/2025/ldik tanggal 24 Januari 2025. atau selama 57 (lima puluh tujuh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
- Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Yonif 711/Rks tanpa izin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai serta Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk ikut tugas operasi militer maupun perang.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. |