Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER V-19 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
58-K/PM.V-19/AD/VIII/2026 Kapten Chk Hibor Essing,SH DENAL SOLEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 58-K/PM.V-19/AD/VIII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/60/VII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kapten Chk Hibor Essing,SH
Terdakwa
NoNama
1DENAL SOLEMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah  ini, yaitu pada tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 13 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Januari 2026,  setidak-tidaknya  masih dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 di Ajendam XIII/Mdk yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No.19, Sario Utara, Kota Manado  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer V-19 Manado,  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :
 
a. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD yang berdinas di Ajendam XIII/Mdk dengan pangkat Kopda NRP 31090237741287, Jabatan Ta Ajendam XIII/Mdk, sampai dengan terjadinya perkara ini Terdakwa belum pernah mengakhiri dan diakhiri masa dinasnya.
b. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan Ajendam XIII/Mdk tanpa izin yang sah dari Kaajendam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 13 oktober 2025  dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan Ajendam XIII/Mdk.
c. Bahwa Serka Anak Agung Made Wahyudi Ary Arimbawa (Saksi-1) dan Pratu Imam Rosidi (Saksi-2) mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kaajendam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan sekarang Terdakwa belum kembali ke kesatuan.
d. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kaajendam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik telepon ataupun surat tentang keberadaannya dan Terdakwa  tidak membawa inventaris satuan. 
e. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kaajendam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang, kesatuan Ajendam XIII/Mdk telah berupaya melakukan pencarian di Rumah Terdakwa dan menghubungi Terdakwa namun Terdakwa tidak bisa dihubungi dan tidak ditemukan, kemudian satuan Ajendam XIII/Mdk membuat DPO Nomor : 954/DPO/XI/2025 tanggal 17 November 2025 untuk memudahkan penangkapan terhadap Terdakwa. 
f. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kaajendam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan dilaporkan ke Pomdam XIII/Mdk sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-3/A-3/I/2026/Idik tanggal 13 Januari 2026 atau selama 94 ( Sembilan Puluh Empat ) hari atau lebih lama dari 30 hari secara berturut-turut.
g. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Ajendam XIII/Mdk tanpa izin yang sah dari Kaajendam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang NKRI dalam keadaan damai, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas operasi militer, maupun perang.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana  sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana dalam  Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya