Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
23-K/PM.III-17/AD/III/2026 Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH DWILIS SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 23-K/PM.III-17/AD/III/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/16/II/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH
Terdakwa
NoNama
1DWILIS SUGIANTO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah  ini, yaitu pada tanggal 10 bulan September  tahun 2025 sampai dengan tanggal 23 bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 sampai dengan bulan Oktober tahun 2025 atau pada waktu lain setidak-tidaknya di tahun 2025 bertempat di Rindam XIII/Mdk atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk  daerah  hukum  Pengadilan  Militer III-17  Manado telah melakukan tindak pidana: “Militer  yang   karena   salahnya   atau   dengan   sengaja  melakukan  ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari ” Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang berdinas aktif di Rindam XIII/Mdk dengan Pangkat : Kopda NRP 31100122530389, Jabatan : Ta Provost 1 Denma Rindam XIII/Mdk, Kesatuan : Rindam XIII/Mdk.

 

  1. Bahwa Terdakwa  telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrindam XIII/Mdk atau atsan lain yang berwenang sejak hari Rabu tanggal 10 September 2025.

 

  1. Bahwa Serda Moh Ilham (Saksi-1) dan Letda Inf Muhammad Asdikin (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Rindam XIII/Mdk, pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 pukul 07.00 Wita saat dilakukan pengecekan apel pagi.

.

 

 

 

 

 

 

                                                                     2

 

 

  1. Bahwa satuan Rindam XIII/Mdk telah melakukan pencarian terhadap Terdakwa di tempat-tempat biasa Terangka kunjungi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan satuan mengeluarkan surat DPO Nomor : 234/DPO/X/2025 agar memudahkan melakukan pencarian dan penangkapan.

 

e.         Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrindam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaanya baik lewat telephone atau surat.

 

  1. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrindam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 10 September 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Pomdam XIII/Mdk sesuai dengan Laporan Polisi No : LP-19/A-19/X/2025/Idik tanggal 23 Oktober 2025 atau selama 52 (lima puluh dua) hari secara berturut-turutatau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini belum kembali ke Kesatuan.

 

g.         Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Rindam XIII/Mdk tanpa izin yang sah dari Danrindam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai serta Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk ikut tugas operasi militer maupun perang.

Pihak Dipublikasikan Ya