Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
5-P/PM.III-17/AD/VIII/2023 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. SUKRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 5-P/PM.III-17/AD/VIII/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/53/VII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) dan pasal 288 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1SUKRI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin Nomor: Daktut/05/P/Vlll/2023
 
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam Xlll/Mdk Manado Nomor : BP-15/C-4A/II/2023 tanggal 25 Juli 2023 register perkara Nomor : 05/P/AD/IV- 18A/III/2023 tanggal 18 Agustus 2023 atas nama Terdakwa:
Nama Lengkap : Sukri
Pangkat/NRP : Pratu/31170738780698 
Jabatan : Ta Denmadam Xlll/Mdk 
Kesatuan : Kodam Xlll/Mdk 
Tempat, Tgl Lahir : Ternate, 1 Juni 1998 
Jenis Kelamin : Laki-laki 
Agama : Islam 
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kompleks Rusun Kodam Xlll/Mdk Jl. Kairagi Kombos Timur Kec. Mapanget Kota Manado.
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 06.15 Wita di Jl. 14 Februari Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Scoopy warna hitam Nopol. DB 1998 QU, “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan dan Tidak memiliki SIM ” C Umum”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 288 ayat (1) dan pasal 288 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500 (Tujuh ribu lima ratus rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil
Berupa Barang : 1 (satu) buah SPM Honda Scoopy warna hitam Nopol. DB 1998 QU.
Pihak Dipublikasikan Ya