Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
3-P/PM.III-17/AD/IV/2026 JERRY E.A PAPENDANG, S.H. FERON MARCELINO RUUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 3-P/PM.III-17/AD/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/27/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281, Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1JERRY E.A PAPENDANG, S.H.
Terdakwa
NoNama
1FERON MARCELINO RUUNG
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado
Nomor: BP-06/C-01/III/2026 tanggal 3 Maret 2026 register perkara Nomor : 01/P/AD/IV- 18/III/2026 tanggal 18 Mare2026 atast  nama Terdakwa :
Nama lengkap : Feron Marcelino Ruung
Pangkat/NRP : Pratu /1722102020015415
Jabatan : Tabakmo Pokko 
Kesatuan : Yonif TP 868/BS
Tempat, tgl lahir : Amurang, 22 Februari 2002
Agama : Kristen Protestan
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kel. Bahu, Ke. Malalayang, Kota Manado
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 07.25 Wita di Yos Sudarso Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario warna putih DB 3761 CK ‘Tidak memiliki Sim”, Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK” dan “Tidak dapat menunjukkan Sim yang
sah”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 281, Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana denda sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
5. Barang Bukti:
a. Berupa surat : N i h i I
b. Berupa barang :
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih DB 3761 CK.
Pihak Dipublikasikan Ya