Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
4-P/PM.III-17/AD/IV/2026 JERRY E.A PAPENDANG, S.H. HENDRA OCTVIAN RAMPENGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 4-P/PM.III-17/AD/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/30/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1JERRY E.A PAPENDANG, S.H.
Terdakwa
NoNama
1HENDRA OCTVIAN RAMPENGAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam Xlll/Mdk Nomor: BP-08/C-02/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 register perkara Nomor : 04/P/AD/IV-18/IV/2026 tanggal 9 April 2026 atas nama Terdakwa : 
Nama Lengkap : Hendra Octavian Rampengan 
Pangkat/NRP : Sertu/31050466051086 '
Jabatan : Bati Pers Ajendam Xlll/Mdk 
Tempat, tgl lahir : Manado, 20 Oktober 1986 Laki-laki
Agama : Kristen Protestan 
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Perum Griya Paniki Indan Kec. Mapanget Kota Manado
3. Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 06.30 Wita di Jl. Balai Kota Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna hitam DB 5417 MT “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan” dan “Tidak dapat menunjukkan Sim yang sah”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana denda sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)
5. Barang Bukti:
a. Berupa surat : N i h i I
b. Berupa barang :
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna hitam DB 5417 MT
Pihak Dipublikasikan Ya