Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
10-P/PM.III-17/AD/VI/2024 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. INDRA NOPRIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 10-P/PM.III-17/AD/VI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/37/VI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 291 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1INDRA NOPRIADI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin 
Nomor: Daktut/10/P/VI/2024
 
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam XIII/Mdk Nomor : BP-08/B-04/VI/2024 tanggal 12 juni 2024 register perkara Nomor 10/P/AD/IV-18/VI/2024 tanggal  20 Juni 2024 atas nama Terdakwa:
 
Nama Lengkap : Indra Nopriadi
Pangkat/NRP : Sertu/21180237671198 
Jabatan : Baur Prov
Kesatuan : Hubdam XIII/Mdk 
Tempat, tgl lahir : Tenembak Alas, 7 November 1998
Jenis kelamin :Laki-laki 
Agama :Islam 
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat : Asgab IX Kota Manado
 
3. Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 16.40 Wita di JL. Stadion Klabat Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Scoopy warna Abu-abu Nopol. DB 4236 FZ, "Tidak menggunakan Helm Standar Indonesia"
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 291 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (Lima belas ribu rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : 1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Honda Scoopy warna Abu-abu Nopol DB 4236 FZ
1 (satu) lembar SIM a.n Indra Nopriandi
Berupa Barang : Nihil

Pihak Dipublikasikan Ya