Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-P/PM.III-17/AD/I/2023 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. WAHIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 1-P/PM.III-17/AD/I/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/01/I/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1WAHIDI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER 1V-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
 
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin 
Nomor: Daktut / 01 / P/ I / 2023
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom Xlll/2 Palu Nomor : BP-28/C-12/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 register perkara Nomor : 01//P/AD/IV-18/1/2023 tanggal 6 Januari 2023 atas nama Terdakwa :
Nama langkap : Wahidi
Pangkat/NRP : Praka/31130489320592
Jabatan : Takorem 132/Tdl
Kesatuan : Korem 132/Tdl
Tempat, tgl lahir : Wonosobo, 8 Mei 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. Juanda Asrama Korem 132/Tdl
3. Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 11.12 Wita di Jl. Moh Hatta Kota Palu telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Vario warna hitam Nopol. DN 2534 El, “Tidak memiliki Sim” dan “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 281 dan pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana Denda sebesar Rp. 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500 (Tujuh ribu lima ratus rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil
Berupa Barang : 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam DN 2534 El.  
Pihak Dipublikasikan Ya