INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 58-K/PM.V-19/AD/VIII/2026 | Kapten Chk Hibor Essing,SH | DENAL SOLEMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 58-K/PM.V-19/AD/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/60/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 13 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 di Ajendam XIII/Mdk yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No.19, Sario Utara, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer V-19 Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD yang berdinas di Ajendam XIII/Mdk dengan pangkat Kopda NRP 31090237741287, Jabatan Ta Ajendam XIII/Mdk, sampai dengan terjadinya perkara ini Terdakwa belum pernah mengakhiri dan diakhiri masa dinasnya.
b. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan Ajendam XIII/Mdk tanpa izin yang sah dari Kaajendam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 13 oktober 2025 dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan Ajendam XIII/Mdk.
c. Bahwa Serka Anak Agung Made Wahyudi Ary Arimbawa (Saksi-1) dan Pratu Imam Rosidi (Saksi-2) mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kaajendam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan sekarang Terdakwa belum kembali ke kesatuan.
d. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kaajendam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik telepon ataupun surat tentang keberadaannya dan Terdakwa tidak membawa inventaris satuan.
e. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kaajendam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang, kesatuan Ajendam XIII/Mdk telah berupaya melakukan pencarian di Rumah Terdakwa dan menghubungi Terdakwa namun Terdakwa tidak bisa dihubungi dan tidak ditemukan, kemudian satuan Ajendam XIII/Mdk membuat DPO Nomor : 954/DPO/XI/2025 tanggal 17 November 2025 untuk memudahkan penangkapan terhadap Terdakwa.
f. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kaajendam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan dilaporkan ke Pomdam XIII/Mdk sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-3/A-3/I/2026/Idik tanggal 13 Januari 2026 atau selama 94 ( Sembilan Puluh Empat ) hari atau lebih lama dari 30 hari secara berturut-turut.
g. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Ajendam XIII/Mdk tanpa izin yang sah dari Kaajendam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang NKRI dalam keadaan damai, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas operasi militer, maupun perang.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
