Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
2-K/PM.III-17/AD/I/2026 Kolonel Laut (H) Jerry E.A Papendang,SH SYAH IMAN JIAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 2-K/PM.III-17/AD/I/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/84/XII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ayat (1) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kolonel Laut (H) Jerry E.A Papendang,SH
Terdakwa
NoNama
1SYAH IMAN JIAJI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah  ini, yaitu pada tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan tanggal 20 Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Juli 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kodim 1311/Mrw yang beralamat di Bahomohoni Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali Sulteng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Militer yang dengan sengaja  melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD pada tahun 2007 melalui pendidikan Secata PK di Rindam XIII/Merdeka dilantik dengan pangkat Prada kemudian pada tahun 2020 dilanjutkan Secabareg di Rindam XIII/Merdeka selanjutnya di tugaskan di kesatuan Yonif 711/Rks dan dimutasikan ke kesatuan Kodim 1311/Mrw sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda NRP 31071443580687.

 

b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan tanggal 20 Juli 2025 telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1311/Mrw yang beralamat di Bahomohoni Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali Sulteng tanpa izin yang sah dari Dandim 1311/Mrw atau atasan lain yang berwenang.

 

c. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila pergi meninggalkan Kesatuan harus mendapat izin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarki, namun Terdakwa tidak meminta izin saat pergi meninggalkan kesatuan dan Terdakwa menyadari hal tersebut.

d. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan Kodim 1311/Mrw atau atasan lain yang berwenang karena permasalahan keluarga.

 

e. Bahwa Serka Diarman (Saksi-1) dan Pelda Mursalim (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah meninggalkan kesatuan sejak tanggal 30 Juni 2025 saat dilakukan pengecekan apel pagi di satuan Kodim 1311/Mrw Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan.

 

f. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1311/Mrw atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik telepon maupun surat tentang keberadaannya, kemudian pada tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa kembali ke kesatuan Kodim 1311/Mrw dengan cara menyerahkan diri ke Penjagaan dan diterima oleh Pa siaga a.n Pelda Hamka.

 

g. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1311/Mrw atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan tanggal 20 Juli 2025 atau selama 21 (dua puluh satu) hari secara berturut-turut atau  tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh ) hari.

 

h. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1311/Mrw atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, baik Terdakwa maupun kesatuan Kodim 1311/Mrw tidak sedang dipersiapkan untuk operasi militer.

Pihak Dipublikasikan Ya