INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 14-P/PM.III-17/AD/VI/2026 | JERRY E.A PAPENDANG, S.H. | DOLFI BADARU | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 14-P/PM.III-17/AD/VI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/48/VI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | 1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor : Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado Nomor : BP-16/C-06/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 register perkara Nomor : 14 /P/AD/IV-18/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Dolfi Badaru
Pangkat/NRP : Serda / 31010260231278
Jabatan : Babinsa Ramil 1309-04
Kesatuan : Kodim 1309/Manado
Tempat, tgl lahir : Bitung, 2 Desember 2006
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Kristen Protestan
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. B.W Lapian Kel. Tikala Kec. Wenang Kota Manado
3. Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 07.40 Wita di Jl. BW Lapian Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau Noreg 3050-XIII “Tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)”, dan “Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, petunjuk arah, alat pemantul cahaya alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban” dan “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan” dan “Tidak dapat menunjukkan Sim yang sah”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 281, Pasal 285 ayat (1), Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana denda sebesar Rp. 600.000 (Enam ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)
5. Barang Bukti :
a. Berupa surat : N i h i l
b. Berupa barang :
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau Noreg 3050-XIII. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
