Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER V-19 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
57-K/PM.V-19/AD/VIII/2026 Kapten Chk Hibor Essing,SH SLAMET YORDAN UTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 57-K/PM.V-19/AD/VIII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/58/VII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kapten Chk Hibor Essing,SH
Terdakwa
NoNama
1SLAMET YORDAN UTOMO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat  tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 20 bulan September tahun 2025 sampai dengan tanggal 7 bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 sampai dengan bulan November tahun 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rindam XIII/Mdk yang beralamat di Jl. Kakaskasen No. 3, Ling. VI, Kakaskasen Tiga, Kec. Tomohon Utara, Prov. Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer V-19 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam  waktu  damai  lebih lama  dari tiga puluh hari”, 

dengan cara-cara sebagai  berikut  :
          
a.   Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang berdinas di Rindam XIII/Mdk dengan Pangkat Serda NRP : 21200164600300, Jabatan : Ba Rindam XIII/Mdk, Kesatuan : Rindam XIII/Mdk dan belum pernah mengakhiri dan diakhirinya ikatan dinasnya.

b.  Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrindam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak hari Sabtu tanggal 20 September  2025.

c.   Bahwa Serka Gilang Gusriana (Saksi-1) dan Serda Agneslie Takapaha (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Rindam XIII/Mdk, pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 07.30 Wita.

d.   Bahwa satuan Rindam XIII/Mdk telah  melakukan pencarian terhadap Terdakwa di tempat-tempat biasa Terdakwa kunjungi di wilayah Provinsi Sulawesi Uatara dan satuan mengeluarkan surat DPO Nomor : R/246//X/2025 pada tanggal 28 Oktober 2025 agar memudahkan melakukan pencarian dan penangkapan.

e.    Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrindam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaanya baik lewat telephone atau surat.

f.      Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrindam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak hari  Sabtu tanggal 20 September 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Pomdam XIII/Mdk sesuai dengan Laporan Polisi No : LP-22/A-22/XI/2025/Idik tanggal 7 November 2025  atau selama 91 (sembilan puluh satu) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini belum kembali ke kesatuan.

g.    Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Rindam XIII/Mdk tanpa izin yang sah dari Danrindam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk ikut operasi militer maupun perang.

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana  sebagaimana  diatur  dan diancam dengan pidana dalam  Pasal  87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya