Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
8-K/PM.III-17/AD/III/2024 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. DANDI SATRIA TUMANGKEN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 8-K/PM.III-17/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/09/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1DANDI SATRIA TUMANGKEN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 25 bulan November tahun 2023 sampai dengan tanggal 30 bulan November tahun 2023 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2023, atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Yonif R 715/Mtl yang beralamat di Desa Tolongio Kec. Anggrek Kab. Gorontalo Utara Propinsi Gorontalo, atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“Militer yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.”
 
Dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2019 melalui pendidikan Secata di Dodik Secata Rindam Xlll/Mdk Wangurer Bitung , setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti pendidikan Jurtaif selama 3 (tiga) bulan di Noongan, selanjutnya ditempatkan di Yonif R 715/Mtl, sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan Pangkat Pratu NRP 31190784041298.
2. Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif R 715/Mtl tanpa ijin yang sah dari Danyonif R 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 25 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023.
3. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat ijin terdahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta ijin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu.
4. Bahwa Serda Stevenson Katiandagho (Saksi-1) dan Pratu Wahyu Aprianto (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif R 715/Mtl yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi Ds Tolongio Kec. Anggrek Kab. Gorontalo Utara Propinsi Gorontalo pada tanggal 25 November 2023 saat pelaksanaan apel malam di Yonif 715/Mtl yang diambil oleh Batih Kima Yonif R 715/Mtl Sertu Jiven, Terdakwa tidak hadir di satuan.
5. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin Dansat atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan Yonif R 715/Mtl.
6. Bahwa Terdakwa selama pergi meninggalkan kesatuan, pergi ke Manado dengan menumpang kendaraan pickup jurusan ke Manado dan selama berada di Kota Manado Terdakwa tinggal di kost kosan di Kec. Sario Kota Manado dan pada pada 30 November 2023 sekitar pukul 07.00 Wita Terdakwa menyerahkan diri kepada Dankima Yonif R 715/Mtl (Lettu Inf Asri), kemudian Terdakwa diserahkan kepada Tajaga Kima (Pratu Wahyu) untuk pengawasan selama mengikuti kegiatan di Kima.
7. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif R 715/Mtl tanpa ijin yang sah dari Danyonif R 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 25 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023 atau selama 5 (lima) hari secara berturut-turut atau tidak lebih lama dari tiga puluh hari.
8. Bahwa Terdakwa selama meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif R 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai dan baik Terdakwa maupun kesatuan Yonif R 715/Mtl tidak sedang di persiapkan untuk ikut operasi militer maupun ekspedisi militer.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 86 ke-1 KUHPM.

 

Pihak Dipublikasikan Ya