Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 hingga bulan Oktober 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kudam Xlll/Mdk di Jl. 14 Februari, Teling Atas Kec. Wanea, Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari", dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD yang berdinas di Kudam Xlll/Mdk dengan pangkat Serma NRP 21060188290887 Jabatan Bamin Lk Ku Brigif 22/OM, Kesatuan Kudam Xlll/Mdk, sampai dengan terjadinya perkara ini Terdakwa belum pernah mengakhiri dan diakhiri masa dinasnya.
b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 9 Agustus 2024 telah pergi meninggalkan kesatuan Kudam Xlll/Mdk yang beralamat di Jl. 14 Februari, Teling Atas Kec. Wanea, Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara tanpa izin yang sah dari Kakudam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan kakudam Xlll/Mdk.
c. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila pergi meninggalkan Kesatuan harus mendapat izin terdahulu melalui atasan secara hirarki, namun Terdakwa tidak meminta izin saat pergi meninggalkan kesatuan dan Terdakwa menyadari hal tersebut.
d. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kakudam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik telepon maupun surat tentang keberadaannya, dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjunginya namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga satuan Terdakwa membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : R/36/IX/2024 tanggal 5 September 2024.
e. Bahwa Kapten Cku Joni Ambanaga (Saksi-1) dan Mayor Cku Edy Wijayanto (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kudam Xlll/Mdk sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan tanpa izin yang sah dari Kakudam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang dan tidak mengetahui keberadaan Terdakwa hingga saat ini.
f. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kakudam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan dilaporkan ke Pomdam Xlll/Mdk sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-31/A-31/X/2024/ldik tanggal 8 Oktober 2024 atau selama 61 (enam puluh satu) hari atau lebih lama dari 30 hari secara terus- menerus.
g. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kakudam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai, baik Terdakwa maupun kesatuan Kudam Xlll/Mdk tidak sedang dipersiapkan untuk operasi militer maupun perang.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur- unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
|