INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
5-K/PM.III-17/AD/II/2024 | HANGGONOTOMO, S.H., M.H. | IVAN VALERIAN BULANBAE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5-K/PM.III-17/AD/II/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/06/I/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Kamis tanggal 28 bulan Juni tahun 2022, atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2022 atau pada waktu lain setidak- tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 bertempat di depan Cafe R&B Kawasan Megamall Jl. A. J. Sondakh No. 12 A Kota Manado Prov. Sulawesi Utara, atau di tempat lain setidak- tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“ Barangsiapa dengan sengaja melakukan penganiayaan Dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secata PK Rindam Xlll/Mdk, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti kejuruan Infanteri di Dodik Latpur Noonga Rindam Xlll/Mdk, setelah lulus ditempatkan di Rindam Xlll/Mdk hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini sekarang dengan pangkat Prada NRP 31201039931299.
b Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa berada di depan Cafe R&B Kawasan Megamall Jl. A. J Sondakh No. 12 A, Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara, sedang minum minuman beralkohol merk Cap tikus bersama Prada Sepi dan Sdr. Rivo.
c Bahwa pada tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 00.30 WITA Serda Alamudi (Saksi-1) bersama Sdr. Kiki (Saksi-2) juga berada di dalam cafe R&B Jl. A.J Sondakh No. 12 A Kota Manado dan minum minuman bir merk Bintang sebanyak 10 (sepuluh) botol, setelah minuman bir Saksi-1 dan Saksi-2 keluar dari cafe R&B, menuju ke arah parkiran sepeda motor, pada saat Saksi-1 dan Saksi-2 keluar dari cafe R&B dilihat oleh Terdakwa.
d. Bahwa saat Saksi-1 mengambil sepeda motornya melihat Saksi-2 mengobrol dengan Sdri. Riska Wati Mokkodongan (Saksi-4) dan hanya bertanya “ Mau ke mana dik dan sama siapa? ” lalu Saksi-4 menjawab " Mau sama teman-teman di dalam cafe R&B "selanjutnya Saksi-1 mengajak Saksi-2 pulang.
e. Bahwa kemudian Terdakwa mendatangi Saksi-1 dan langsung memukul Saksi-1 di bagian kepala sebelah kanan hingga Saksi-1 jatuh ke aspal namun Terdakwa masih menginjak injak kepala Saksi-1, pada saat itu Saksi-2 tidak bisa membantu Saksi-1 karena Saksi-2 dipegang oleh teman-teman Terdakwa.
f. Bahwa Terdakwa setelah memukul Saksi-1 di bagian kepala sebelah kanan sampai terjatuh ke aspal lalu memukul dan menendang Saksi-1 di bagian wajah dan dada sehingga banyak darah yang keluar dari kepala Saksi-1 di mana perbuatan Terdakwa juga dilihat oleh Sdr. Andre Mamuko (Saksi-3)
g. Bahwa selain menendang Saksi-1 di bagian dada, Terdakwa juga memukul Saksi-1 di bagian kepala sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kunci motor milik Prada Yehezkiel Stones Adam (Saksi-6) yang diselipkan di tangan sebelah kiri di tengah-tengah jari tangan Terdakwa yang digenggam, hingga Saksi-1 terjatuh keaspal.
h. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi-1 mengalami luka tusuk di pelipis sebelah kanan dengan pendarahan aktif ukuran ± 0,5 x 1 x 2 centimeter berdasarkan Visum Et Revertum No. 14/VER/VIII/2022 tanggal 28 Juli 2022 dari Rumkit TK. II R. W. Mongisidi yang buat dan ditandatangani oleh dr. Windy D. P Masengi selaku dokter pemeriksa.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |