Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER V-19 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
17-P/PM.V-19/AD/VIII/2026 JERRY E.A PAPENDANG, S.H. JUFRI KONDORURA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 17-P/PM.V-19/AD/VIII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/59/VII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1JERRY E.A PAPENDANG, S.H.
Terdakwa
NoNama
1JUFRI KONDORURA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam Xlll/Mdk Nomor: BP-25/C-5/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026 register perkara Nomor: 17/P/AD/IV-18A/II/2026 tanggal 28 Juli 2026 atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : Jufri Kondorura 
Pangkat/NRP: Serka/31030784510883 
Jabatan: Ba Denmadam Xlll/Mdk 
Kesatuan: Denmadam Xlll/Mdk 
Tempat, tgl lahir : Pataya, 28 Agustus 1981 
Jenis kelamin : Laki-laki 
Agama : Islam 
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Desa Sea Perum Lestari
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 06.10 Wita di Jl. Wolter Mongisidi Bahu Kec. Malalayang Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna putih Nopol DB 4121 MR ’Tidak memiliki Sim” dan “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan".
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana denda sebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (Lima belas ribu rupiah)
5. Barang Bukti:
a. Berupa surat : N i h i I
b. Berupa barang :
- 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna putih Nopol DB 4121 MR.
Pihak Dipublikasikan Ya