| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 28-K/PM.III-17/AD/III/2026 | Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH | ANDI WILO ARDIANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 28-K/PM.III-17/AD/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/22/II/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal Sembilan belas bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal Dua puluh empat bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya suatu waktu dibulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan November tahun Dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima di Makodim 1308/LB, setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana: "Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari", perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI-AD dan ditugaskan di Koramil 1308-09/Bangkurung Kodim 1308/LB dengan pangkat Praka NRP 31170404220796 Jabatan Babinsa Koramil 1308-09/Bangkurung, serta belum pernah mengakhiri/diakhiri ikatan dinasnya sebagai Prajurit TNI AD.
2. Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1308/LB atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 19 Agustus 2025.
3. Bahwa Sertu Desman Harianto Asek (Saksi-1) dan Serka Marlan L (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1308/LB pada tanggal 19 Agustus 2025 di kesatuan Kodim 1308/LB yang beralamat di Jl. Samratulangi Kel. Bungin Kec. Luwuk Kab. Banggai Prov. Sulawesi Tengah.
4. Bahwa kesatuan Kodim 1308/LB telah menghubungi Terdakwa dan keluarganya, melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering didatangi Terdakwa, serta membuat DPO Nomor: R/407/DPO/IX/2025 tanggal 22 September 2025 dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan Kodim 1308/LB.
5 Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1308/LB atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya lewat telepon atau surat kepada pihak satuan Kodim 1308/LB dan tidak membawa barang inventaris satuan.
6. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1308/LB atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 19 Agustus 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Pomdam XXIII/PW sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-24/A-24/X1/2025/ldik tanggal 24 November 2025 atau selama 98 (sembilan puluh delapan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
7. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Kodim 1308/LB tanpa izin yang sah dari Dandim 1308/LB atau atasan lain yang berwenang Negara kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa serta kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
