| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 33-K/PM.III-17/AD/IV/2026 | Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH | KHOLIF SOKHIBUL ZAILANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 33-K/PM.III-17/AD/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/28/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 3 bulan Oktober tahun 2025 sampai dengan tanggal 17 bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2025 sampai dengan bulan November tahun 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Yonif TP 824/MO’E’A yang beralamat di Kec. Tabongo, Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut :
c. Bahwa Serda Fransen Simanjuntak (Saksi-1) dan Pratu Faris R Sirna (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif TP 824/MO’E’A tanpa izin yang sah dari Danyonif TP 824/MO’E’A atau atasan lain yang berwenang pada saat apel malam dilakukan pengecekan personel tanggal 3 Oktober 2025.
d. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif TP 824/MO’E’A atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik telepon maupun surat tentang keberadaannya, dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjunginya namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga satuan Terdakwa membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : R/30/DPO/XI/2025 tanggal 3 November 2025.
e. Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa kembali ke satuan Yonif TP 824/MO’E’A dengan cara ditangkap oleh 7 (tujuh) orang personel Yonif TP 824/MO’E’A a.n. Serda Fransen Simanjuntak (Saksi-1), Pratu Faris R. Sirna (Saksi-2), Serda Resky, Praka Mateis, Pratu Kurniawan, Pratu Londo dan Pratu Inal yang dipimpin oleh Pjs. Pasi Intel Yonif TP 824/MO’E’A a.n Letda Inf Alfian Frayoga Simbolon saat Terdakwa berada dirumah Sdri. Fira yang beralamat di Desa Motilango Kec. Anggrek Kab. Gorontalo, kemudian Terdakwa dibawa ke Kodim 1315/KG untuk dititipkan dan dimasukkan kedalam sel Kodim 1315/KG.
f. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Yonif TP 824/MO’E’A tanpa izin yang sah dari Danyonif TP 824/MO’E’A karena Terdakwa ada masalah keluarga dimana Istri Terdakwa a.n Sdri. Arni Mahmilia, SH tidak bersedia mengikuti Terdakwa bertugas di Yonif TP 824/MO’E’A dikarenakan Istri Terdakwa bekerja di perusahaan produksi makanan ringan di Kab. Kediri Jawa Timur dan Terdakwa sering melihat atau mengetahui lewat media sosial Instagram milik Istri Terdakwa kalau Istri Terdakwa sering keluar dengan laki-laki lain sehingga Terdakwa kecewa dan tidak disiplin dalam melaksanakan tugas di Yonif TP 824/MO’E’A.
g. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif TP 824/MO’E’A atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 3 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 17 November 2025 atau selama 46 (empat puluh enam) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 hari.
h. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif TP 824/MO’E’A atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, serta Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa yaitu Yonif TP 824/MO’E’A tidak sedang dipersiapkan untuk operasi militer maupun perang.
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
