Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
36-K/PM.III-17/AD/IV/2025 EMAN JAYA, S.H. ARFANDHI SYAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Ketidaktaatan Militer terhadap Perintah Dinas
Nomor Perkara 36-K/PM.III-17/AD/IV/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/36/III/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 103 ayat (1) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1EMAN JAYA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1ARFANDHI SYAM
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Minggu tanggai dua bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Mayonif 715/Mtl, Ds. Motilango Kec. Anggrek Kab. Gorontalo Utara Prov. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “ Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja ” dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD T.A. 2006/2007 melalui pendidikan Secaba PK 14 di Rindam Vll/Wrb, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dilanjutkan dengan kejuruan Infantri di Rindam Vll/Wrb, kemudian ditugaskan di Rindam Vll/Wrb dan pada tahun 2023 mengikuti pendidikan Secapa Reg di Secapa AD di Bandung setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda kemudian mengikuti Sarcab Infanteri di Pusdik Inf Cipatat Bandung selanjutnya ditugaskan di Yonif 715/Mtl sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Letda Inf NRP 21070498071185.
b. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Juni pada pukul 19.30 Wita Letda Inf Soleman Afriyanus Konda (Saksi-2) menerima telephone dari Danyonif 715/Mtl (Letkol Inf Dwi Hertanto S.Sos) untuk menyampaikan kepada Terdakwa untuk segera persiapan berangkat mengikuti latihan Pratugas Sanggabuana (Jawa Barat) menggantikan Letda Inf Agung Mulyono (Saksi-5) sebagai Danpos Satgas Pamwil Papua karena sakit. 
c. Bahwa pada hari Minggu tanggai 2 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa dan isteri Terdakwa yaitu Sdri. Rahmalia Ibrahim (Saksi-4) dengan mengendarai SPM Yamaha N.Max pergi kerumah Sdri. Tutik di Limboto kemudian Terdakwa mendapatkan telephone dari anak Terdakwa Sdr. Mohamad Fadli Anugrah menyampaikan “orang tua Terdakwa Sdri. Samsinar sedang sakit” lalu Terdakwa berangkat ke Makassar menggunakan kendaraan umum jenis Toyota Avansa jurusan Kota Palu Sulteng.
d. Bahwa sekira pukul 11.30 Wita Saksi-2 menghubungi nomor HP Terdakwa menanyakan kesiapan berangkat latihan pratugas dan di jawab oleh Terdakwa akan segera mempersiapkan barang-barang dan pada pukul 19.30 Wita Saksi-2 kembali mengingatkan Terdakwa melalui chat whatssap karena penyampaian Danyonif 715/Mtl besok sudah harus berangkat tiket akan di urus oleh Saksi-2 kemudian chat whatsap tidak di balas oleh Terdakwa pada pukul 23.00 Wita Saksi-2 meminta agar di kirimkan foto KTP Terdakwa untuk proses pemesanan tiket namun tidak ada respon dari Terdakwa dan handphone Terdakwa sudah tidak aktif.
e. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan tanggal 6 Juni 2024 berada di rumah orang tua Terdakwa di Perum BTN Grand Maranno Land Desa Bontoteng Kec. Bantumaranu Kab. Gowa Prov. Sulsel.
f. Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wita berangkat dari rumah menuju Bandara Internasional Sultan Hasanudin kemudian dengan menggunakan Pesawat Lion Air menuju Bandara Djalaluddin Gorontalo dan tiba pada pukul 13.30 Wita selanjutnya ke rumah Sdri. Tutik Kel. Limboto Kec. Limboto Kab. Gorontalo dan sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa mengunakan kendaraan mobil Toyota Calya menuju ke Kompi B Yonif 715/Mtl untuk untuk menyerahkan diri.
g. Bahwa setelah Terdakwa mendapat perintah dari Danyonif 715/Mtl (Letkol Inf Dwi Hertanto S.Sos) untuk menggantikan Saksi-5 yang sakit dalam rangka pratugas Satgas Pamtas RI-PNG wilayah Papua di Sanggabuana (Jawa Barat) namun perintah tersebut tidak dilaksanakan Terdakwa dengan cara Terdakwa meninggalkan kesatuan Yonif 715/Mtl tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang.
 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal : 103 ayat (1) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya