Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
7-P/PM.III-17/AD/II/2024 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. RENDY WALELENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 7-P/PM.III-17/AD/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/07/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 280, Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1RENDY WALELENG
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin 
Nomor: Daktut/07/P/II2024
 
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado Nomor : BP-01/C-01/I/2024 tanggal 124 Januari 2024 register perkara Nomor 07/P/AD/IV-18/II/2024 tanggal  12 Februari 2024 atas nama Terdakwa:
 
Nama Lengkap : Rendy Waleleng 
Pangkat/NRP : Pratu/31200415650600 
Jabatan : Ta Operator Siren
Kesatuan : Korem 131/Stg 
Tempat, tgl lahir : Bolmong, 19 Juni 2000
Jenis kelamin :Laki-laki 
Agama :Kristen Protestan 
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat : Mess Perwira Sario Kota Manado
 
3. Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 14.39 Wita di JL. Ring Road Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Vario warna merah Nopol. DB 4408 DJ, "Tidak dipasangi tanda nomor kendaraan yang ditetapkan"dan "Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kedalaman alur dan ban"dan "Tidak dapat menunjukkan Sim yang Sah
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal "280, pasal 285 ayat (1) dan pasal 288 ayat (2)  UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) subsider kurungan selama 1 (satu) bulan.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil.
Berupa Barang : 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna Merah nopol. DB 4408 DJ.

Pihak Dipublikasikan Ya