Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
19-P/PM.III-17/AD/X/2024 FATHURRAHMAN YASIR, S.H.,M.H. ANDY AMAL DESTAM LANTIBU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 19-P/PM.III-17/AD/X/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/73/IX/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 291 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1FATHURRAHMAN YASIR, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1ANDY AMAL DESTAM LANTIBU
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin 
Nomor: Daktut/19/P/IX/2024
 
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam XIII/Mdk Nomor : BP-21/C-03/IX/2024 tanggal 9 September 2024 register perkara Nomor 19/P/AD/IV-18/IX/2024 tanggal  26 September 2024 atas nama Terdakwa:
 
Nama Lengkap : Andy Amal Destam Lantibu
Pangkat/NRP : Pratu/31201058240501 
Jabatan : Takorem 132/Tdl
Kesatuan : Yonif 712/Wt
Tempat, tgl lahir : Toli-Toli, 24 Mei 2001
Jenis kelamin :Laki-laki 
Agama :Islam
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat : Jl. Tadulako Nomor 20 Tambun Baolan Toli-Toli
 
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekira pukul 09.35 Wita di Jl. Moh Hatta Kota Palu telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Mio GT warna merah DN 3541 DN, “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan dan “Membiarkan penumpang tidak memakai helm".
4. 4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 288 ayat (1) dan pasal 291 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Barang Bukti:
a. Berupa surat : N i h i l
b. Berupa barang : 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio GT warna merah DN 3541 DN
Pihak Dipublikasikan Ya