| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 38-K/PM.III-17/AD/V/2026 | Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH | IJAT MUNARFAH ABURAERAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 38-K/PM.III-17/AD/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/34/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal Tujuh bulan November tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal Lima bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya suatu waktu dibulan November tahun Dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh enam, setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima sampai dengan tahun Dua ribu dua puluh enam di Ajendam XIII/Mdk, setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana : ”Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI-AD dan ditugaskan di Ajendam XIII/Mdk dengan pangkat Pratu NRP 1722103000012681 Jabatan Tapem Bb Clarinet III 1 Satsikmil Tipe B, serta belum pernah mengakhiri/diakhiri ikatan dinasnya sebagai Prajurit TNI AD. 2. Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kaajendam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 7 November 2025. 3. Bahwa Lettu Caj Kadar Mashar Junianto, S.I. KOM (Saksi-1) dan Serka Suroto (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Ajendam XIII/Mdk pada tanggal 7 November 2025 di kesatuan Ajendam XIII/Mdk yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 19 Sario Utara, Kec. Sario, Kota Manado Sulawesi Utara. 4. Bahwa kesatuan Ajendam XIII/Mdk telah menghubungi Terdakwa dan keluarganya, melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering didatangi Terdakwa, serta membuat DPO Nomor : B/986/DPO/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan Ajendam XIII/Mdk.
5. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kaajendam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya lewat telepon atau surat kepada pihak satuan Ajendam XIII/Mdk dan tidak membawa barang inventaris satuan. 6. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kaajendam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 7 November 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Pomdam XIII/Mdk sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-01/A-01/I/2026/Idik tanggal 5 Januari 2026 atau selama 60 (enam puluh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari. 7. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Ajendam XIII/Mdk tanpa izin yang sah dari Kaajendam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang Negara kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa serta kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
