Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
2-P/PM.III-17/AD/I/2023 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. NUJULAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 2-P/PM.III-17/AD/I/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/04/I/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1NUJULAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
 
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin Nomor: Daktut / 02 / P/ I / 2023
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam Xlll/Mdk Nomor: BP-28/C-09/XII/2022 tanggal 9 Desember 2022 register perkara Nomor : 02/P/AD/IV- 18/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 atas nama Terdakwa:
 
Nama lengkap : Nujulan
Pangkat/NRP : Sertu / 31030740620482
Jabatan : Babinsa Ramil 1309-02/WTPM
Kesatuan : Kodim 1309/Manado
Tempat, tgl lahir : Bima, 13 April 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Asgab XIII Kec. Wanea Kota Manado
 
3. Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2022 sekira pukul 09.55 Wita di Jl. TNI Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Verza warna hijau Noreg. 18017-XIII, “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500 (Tujuh ribu lima ratus rupiah) Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil
Berupa Barang : 1 (satu) unit Honda Verza warna hijau Noreg. 18017-XIII
Pihak Dipublikasikan Ya