Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
16-K/PM.III-17/AD/II/2026 Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH ROYI PUTRA ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16-K/PM.III-17/AD/II/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/13/I/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 609 ayat (1) a Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau Kedua : Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 610 ayat (1) a Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH
Terdakwa
NoNama
1ROYI PUTRA ISMAIL
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

 

           Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 14 November 2025 sampai dengan tanggal 15 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Kec. Toboli Sulawesi Tengah dan di Jl. Trans Sulawesi Ds. Lamu Kec. Tilamuta Kab. Boalemo tepatnya di depan Mapolres Boalemo Kab. Boalemo Prov. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara sebagai berikut :

a.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secaba T.A. 2001 di Rindam VII/WRB Pakato, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Infantri di Bance’e Sulawesi Selatan dan setelah selesai pendidikan ditempatkan di Yonif 713/ST pada tahun 2001 s.d 2008, kemudian ditugaskan Yonif 711/Rks pada tahun 2008 s.d 2014, lalu ditugaskan di Brigif 22/OM pada tahun 2014 s.d 2022 selanjutnya ditugaskan di Korem 133/NW sampai dengan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Peltu NRP 21010207540281.

 

b.      Bahwa Terdakwa  pada bulan Mei tahun 2018 pernah di Sidangkan di Pengadilan Militer III-17 Manado dalam kasus penyalagunaan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

 

c.      Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 16.30 WITA, Terdakwa dihubungi melalui handphone oleh Sdr. Ipan di Palu Sulawesi Tengah menyampaikan kepada Terdakwa untuk kerja sama dimana Sdr. Ipan meminta Terdakwa untuk menjemput paket Narkotika jenis Sabu didaerah Toboli Sulawesi Tengah dan akan dibayar sesuai jumlah barang yang akan dijemput (untuk menjemput Narkotika jenis Sabu sebanyak satu bal dibayar sebesar Rp.10.000.000.- dan kelipatannya), dan Terdakwa bersedia  langsung berangkat menggunakan kendaraan taksi umum ke arah Kec. Toboli Sulawesi Tengah sesuai petunjuk arahan Sdr. Ipan melalui handphone.

 

d.      Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 06.30 WITA, Terdakwa tiba dipertigaan Toboli kemudian sesuai arahan Sdr. Ipan kepada Terdakwa pergi ke sebuah lapak/warung di depan pos timbangan perhubungan darat yang saat itu tidak ada aktifitas untuk mengambil paket yang terbungkus menggunakan lakban warna hitam yang sudah diletakkan dalam tumpukan batu disamping warung dan setelah Terdakwa menemukan paket bungkusan yang berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu langsung dimasukan kedalam tas kulit warna coklat Merek Wexier dan menuju kewarung untuk minum es teh sambil memasukan tas kulit warna coklat Merek Wexier kedalam ransel loreng warna coklat kemudian sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa dengan menggunakan bus Barlindo Nopol DD 7442 RF angkutan lintas Provinsi menuju ke Gorontalo.

 

e.      Bahwa sekira pukul 19.30 WITA, Bripka Suwardi Gafur (Saksi-2) mendapat informasi dari masyarakat sipil bahwa ada anggota TNI membawa Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, kemudian Saksi-2 melaporkan melalui via telephone kepada Kasad Narkoba Polres Boalemo a.n. Iptu Nirwan Damopolii kemudian Kasad menelepon  KBO a.n. Ipda Sit Owen Sumendong, S.H (Saksi-3) menyampaikan informasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 21.30 WITA Saksi-2 menelepon anggota Intel Kodim 1316/Boalemo untuk meminta pendampingan Operasi/Razia gabungan bersama anggota Sat Narkoba Polres Boalemo, anggota Satlantas Polres Boalemo dan didampingi oleh BNNP Boalemo melaksanakan Operasi/Razia gabungan di Jl. Trans Sulawesi depan Mapolres Boalemo melaksanakan penggeledahan kendaraan, barang dan penumpang.

 

f.       Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025  sekira pukul 00.25 WITA, bus Barlindo Nopol DD 7442 RF yang Terdakwa tumpangi dihentikan oleh Satlantas Polres Boalemo, petugas gabungan Sat Narkoba Polres Boalemo, BNN Boalemo dan Kodim 1316/Blm yang sedang melaksanakan Operasi Razia terhadap penumpang dan kendaraan di Jl. Trans Sulawesi Ds. Lamu Kec. Tilamuta Kab. Boalemo tepatnya di depan Mapolres Boalemo Kab. Boalemo, kemudian Saksi-2, Sertu Epid Indra (Saksi-4) dan beberapa orang petugas melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa kerena mencurigai tas bawaan Terdakwa.

g.      Bahwa kemudian Terdakwa dan tas bawaan Terdakwa dibawah ke ruangan Sat Narkoba Polres Boalemo selanjutnya Saksi-4 melakukan pemeriksaan terhadap barang atau tas bawaan Terdakwa yaitu sebuah tas ransel motif loreng dengan disaksikan langsung oleh Terdakwa dan didalam tas ransel motif loreng coklat tersebut ditemukan sebuah tas kulit warna coklat Merek Wexier dan didalam tas kulit warna coklat tersebut ditemukan bungkusan yang dililit lakban warna hitam dan setelah bungkusan lakban hitam tersebut dibuka ditemukan 25 (dua puluh lima) sachet klip plastik bening kecil dan 1 (satu) sachet klip plastik bening besar berisi butiran serbuk bening berbentuk kristal yaitu Narkotika jenis Sabu.

 

h.      Bahwa kemudian barang bukti oleh pihak Polres Boalemo diserahkan kepada Kapten Caj Agustiawan (Saksi-7) dan Sertu Marwan (Saksi-1) yaitu sebagai berikut :

 

1)      25 (dua puluh lima) sachet klip plastik bening kecil berisi butiran serbuk bening berbentuk Kristal Narkotika jenis Sabu.

2)      1 (satu) sachet klip plastik bening besar berisi butiran serbuk bening berbentuk Kristal Narkotika jenis Sabu.

 

3)      2 (dua) sachet klip plastik bening besar kosong sebagai pembungkus.

 

4)      1 (satu) sachet klip plastik bening kecil kosong sebagai pembungkus.

 

5)      1 (satu) bungkusan dari lakban warna hitam.

 

6)      1 (satu) buah tisu warna putih.

 

7)      1 (satu) buah tas kulit warna coklat merek WEXIER.

 

,

8)      1 (satu) buah hanphone INFINIX X6837 warna biru, IMEI : 351024681460205, IMEI : 351024681460213.

 

,

9)      1 (satu) buah kartu seluler telkomsel dengan nomor : 082223333420.

 

i.       Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan barang bukti Narkotika dari Pegadaian Nomor : 149/11533/2025 tanggal 18 November 2025 yaitu :

 

1)      1 (satu) sachet klip plastik bening besar berisi butiran serbuk bening berbentuk Kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 50.40 gram.

 

2)      25 (dua puluh lima) sachet klip plastik bening kecil berisi butiran serbuk bening berbentuk Kristal Narkotika jenis Sabu masing-masing dengan berat sebagai berikut :

 

a)       Berat dengan plastik 1,18 gr (A1)

b)       Berat dengan plastik 1,14 gr (A2)

c)       Berat dengan plastik 1,15 gr (A3)

d)       Berat dengan plastik 1,17 gr (A4)

e)       Berat dengan plastik 1,16 gr (A5)

f)        Berat dengan plastik 1,16 gr (A6)

g)       Berat dengan plastik 1,17 gr (A7)

h)       Berat dengan plastik 1,15 gr (A8)

i)        Berat dengan plastik 1,16 gr (A9)

j)         Berat dengan plastik 1,17 gr (A10)

k)       Berat dengan plastik 1,16 gr (A11)

l)        Berat dengan plastik 1,15 gr (A12)

m)      Berat dengan plastik 1,16 gr (A13)

n)       Berat dengan plastik 1,16 gr (A14)

o)       Berat dengan plastik 1,16 gr (A15)

p)       Berat dengan plastik 1,16 gr (A16)

q)       Berat dengan plastik 1,16 gr (A17)

r)        Berat dengan plastik 1,16 gr (A18)

s)       Berat dengan plastik 1,15 gr (A19)

t)        Berat dengan plastik 1,15 gr (A20)

u)       Berat dengan plastik 1,16 gr (A21)

v)       Berat dengan plastik 1,16 gr (A22)

w)      Berat dengan plastik 1,15 gr (A23)

x)       Berat dengan plastik 1,17 gr (A24)

z)       Berat dengan plastik 1,16 gr (A25)

 

j.       Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Gorontalo Nomor : LHU.111.k.05.16.25.0130 tanggal 18 November 2025 dan sesuai dengan pemeriksaan barang bukti kristal berwarna putih dilakukan pemeriksaan dengan Nomor Kode Sampel 25.111.11.16.05.0133.K bahwa barang bukti berat keseluruhan 0,12 gram dengan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina (Shabu) yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang perubahah Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009.

 

k.      Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu tanpa ijin dari pejabat yang berwenang sedangkan Narkotika golongan satu hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan hanya digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atas persetujuan Menteri Kesehatan dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan sangat dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas.

 

Atau

 

Kedua

 

           Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu bulan Maret tahun 2025, bulan April tahun 2025, bulan Juni tahun 2025 dan tanggal 15 Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh puluh lima bertempat di Jl. Poowo, Kel. Bulotadaa Kec. Sipatana Kota Gorontalo, tepatnya di depan Asrama Haji Gorontalo, di depan Pasar Sabtu di Jl. Andalas Kel. Tapa Kec. Sipatana Kota Gorontalo, di Jl. Raja Eyato, Kel. Biawao, Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan cara sebagai berikut :

 

a.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secaba T.A. 2001 di Rindam VII/WRB Pakato, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Infantri di Bance’e Sulawesi Selatan dan setelah selesai pendidikan ditempatkan di Yonif 713/ST pada tahun 2001 s.d 2008, kemudian ditugaskan Yonif 711/Rks pada tahun 2008 s.d 2014, lalu ditugaskan di Brigif 22/OM pada tahun 2014 s.d 2022 selanjutnya ditugaskan di Korem 133/NW sampai dengan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Peltu NRP 21010207540281.

 

b.      Bahwa Terdakwa  pada bulan Mei tahun 2018 pernah di Sidangkan di Pengadilan Militer III-17 Manado dalam kasus penyalagunaan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

 

c.      Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Mohamad Bajarat (Saksi-5) sejak tahun 2025, kenal sebagai teman dan tidak ada hubungan keluarga.

 

d.      Bahwa pada hari lupa tanggal lupa bulan Maret tahun 2025 sekira pukul pukul 23.00 WITA  Saksi-5 pergi menemui Terdakwa di Jl. Poowo, Kel. Bulotadaa Kec. Sipatana Kota Gorontalo, tepatnya di depan Asrama Haji Gorontalo, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dan menyampaikan kepada Saksi-5 untuk pembayarannya belakangan kalau Saksi-5 sudah punya uang.

 

e.      Bahwa pada hari lupa tanggal lupa bulan April tahun 2025 sekira pukul 22.00 WITA Saksi-5 di telephone oleh Terdakwa untuk bertemu di depan Pasar Sabtu di Jl. Andalas Kel. Tapa Kec. Sipatana Kota Gorontalo, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis Sabu selanjutnya Saksi-5 membayar hutang kepada Terdakwa karena Saksi-5 biasa mengambil barang terlebih dahulu, untuk pembayaran Saksi-5 berikan ketika Saksi-5 sudah mempunyai uang.

 

f.       Bahwa pada hari lupa tanggal lupa bulan Juni tahun 2025 sekira pukul  20.00 WITA di Jl. Raja Eyato, Kel. Biawao, Kec. Kota Selatan Terdakwa memberikan 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dan Saksi-5 memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk membayar Narkotika jenis Sabu.

 

g.      Bahwa pada hari Minggu  tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WITA Saksi-5 membeli Narkotika jenis Sabu setengah gram kepada Terdakwa sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) didepan rumah Saksi-5 di Jl. Raja Eyato Kel. Biawao Kec. Kota Selatan.

 

h.      Bahwa dengan demikian Saksi-5 pernah memesan paket Narkotika Golongan 1 jenis Sabu kepada Terdakwa sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali sejak bulan Maret 2025 sampai dengan pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025.

 

i.          Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak menjual Narkotika Golongan 1 jenis Sabu tanpa ijin dari pejabat yang berwenang sedangkan Narkotika golongan satu hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan hanya digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atas persetujuan Menteri Kesehatan dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan sangat dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas.

 

Pihak Dipublikasikan Ya