| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 19-K/PM.III-17/AD/II/2026 | Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH | REMON DAVID WATUNWOTUK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 19-K/PM.III-17/AD/II/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/12/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Sembilan belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal Dua bulan September tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 sampai dengan bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya suatu waktu ditahun 2025 di Yonzipur 19/Ykn beralamat di Desa. Watutumou 3, Kec. Kalawat, Kab. Minahasa Utara setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang termaksud daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :’’Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari’’, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI-AD aktif yang berdinas di Yonzipur 19/Ykn dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinas militer dan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Taangru-6 Ru III Tonzipur III Kizipur A dengan Pangkat Prada NRP 1722110000016190. b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 19 Juni 2025 telah pergi meninggalkan kesatuan Yonzipur 19/Ykn tanpa izin yang sah dari Danyonzipur 19/Ykn atau atasan lain yang berwenang. c. Bahwa Sertu Muhammad Doni Suhrawardi (Saksi-1) dan Pratu Jonathan Marcheliono Kapoh (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonzipur 19/Ykn pada saat dilakukan pengecekan apel pagi kepada seluruh personil Yonzipur 19/Ykn pada tanggal 19 Juni 2025, Terdakwa dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan di kesatuan Yonzipur 19/Ykn. d. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Yonzipur 19/Ykn tanpa izin yang sah dari Komandan kesatuan atau atasan lain yang berwenang Tersangka tidak pernah memberitahukan keberadaanya baik lewat telepon maupun surat kepada pihak kesatuan dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa mau pun tempat-tempat lain yang diduga tempat persembunyian Terdakwa serta kesatuan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : R/317/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 namun hingga saat ini Terdakwa tidak ditemukan. e. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Yonzipur 19/Ykn yang beralamat Desa. Watutumou 3, Kec. Kalawat, Kab. Minahasa Utara tanpa izin yang sah dari Danyonzipur 19/Ykn atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak membwa barang Inventaris kesatuan Yonzipur 19/Ykn. f. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonzipur 19/Ykn tanpa izin yang sah dari Danyonzipur 19/Ykn atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 19 Juni 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Pomdam XIII/Mdk sesuai dengan Laporan Polisi No : LP-17/A-17/IX/2025/idik tanggal 02 September 2025 atau selama 76 (tujuh puluh enam) hari secara berturut-turut, atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke kesatuan. g. Bahwa Terdakwa selama pergi meninggalkan kesatuan tanpa izinyang sah dari Danyonzipur 19/Ykn atau atasan lain yang berwenang Negara kesatuan Republik Indonesai dalam keadan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk ikut operasi militer maupun perang. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
