| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal 18 bulan Februari tahun 2025 sampai dengan tanggal 17 bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 sampai dengan bulan April tahun 2025 atau pada waktu lain setidak-tidaknya di tahun 2025 bertempat di Yonif 712/WT yang beralamat di Jl. Loreng, Kel. Bailang, Kec. Bunaken, Kota. Manado, Prov. Sulawesi Utara, atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana: “ Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari ” Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 712/WT dengan pangkat Pratu, Jabatan Tabak Cuk-1 Ru-3 Ton Morse dan belum mengakhiri dan diakhirinya ikatan dinasnya.
- Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 712/WT atau atasan lain yang berwenang sejak hari Selasa tanggal 18 Februari 2025.
- Bahwa Sertu Prama P Macpal (Saksi-1) dan Pratu Isbar (Saksi-2) mengetahui, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 712/WT pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 pada saat apel pagi Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan sesuai dengan daftar absensi.
- Bahwa kesatuan Yonif 712/WT telah menghubungi Terdakwa dan keluarganya, pencarian di tempat-tempat Terdakwa datangi, dan membuat DPO Nomor : 02/DPO/III/2025, namun Terdakwa tidak diketemukan dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan.
- Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 712/WT atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaanya baik lewat telephone atau surat.
- Bahwa terhadap Terdakwa tidak dapat dilakukan pemeriksaan, karena sejak hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Danyonif 712/WT atau atasan lain yang berwenang sampai dengan perkara Terdakwa dilaporkan ke Pomdam XIII/Merdeka sesuai dengan laporan Polisi No : LP-09/A-09/IV/2025/Idik tanggal 17 April 2025 atau selama 72 (tujuh puluh dua) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
- Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan 712/WT tanpa izin yang sah dari Danyonif 712/WT atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai serta Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk ikut tugas operasi militer maupun perang.
|