INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 78-K/PM.III-17/AD/XI/2025 | Letnan Kolonel Chk M. Fatahillah,SH,MSi | ALFRIYAN DJE'O | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 78-K/PM.III-17/AD/XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/80/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh dua bulan Maret tahun 2024 sampai dengan tanggal Tiga belas bulan Mei tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 sampai dengan bulan Mei tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Makodim 1307/Poso yang beralamat di Jl. Urip Sumaharjo Kel. Kasintuwu Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso Prov. Sulawesi Tengah dan di Disdukcapil Kab. Poso yang beralamat di Jl. Pulau Timur Gebang Rejo Kec. Poso Kota Kabupaten Poso Sulawesi Tengah yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian”
Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD Secata PK di Kodim 1307/Poso pada tahun 1998, melalui pendidikan Secata PK di Dodik Wangurer Bitung selama 5 (lima) bulan, setelah lulus tanggal 23 Pktober 1999, dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan Dikjur Infanteri di Dodik Bance’e Kab. Bone selama 3 (tiga) bulan, selesai Dik Terdakwa ditempatkan di Linud 700/BS di Makassar, kemudian saat berpangkat Kopda pada tahun 2012 mengikuti Dik Secaba Reg di Pusdik Pakatto selama 3 (tiga) bulan dan selesai Dik dilantik dengan pangkat Serda TMT 21 April 2012, selesai Dik kembali bertugas di Linud 700/BS di Makassar dan pada bulan Mei 2012 dimutasikan ke kesatuan Korem 132/Tdl, selanjutnya pada bulan Maret 2013 dimutasikan ke Kodim 1307/Poso sebagai Babinsa Ramil 1307/Poso sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serka NRP 31990547390478.
b. Bahwa Sdri. Vita Sofianita Botilangi, S.Kep., Ns., M.Kep (Saksi-1) menikah dengan Terdakwa pada tanggal 11 Juli 2006 di Desa Pendolo Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor : 47/05/K/VII/2006,?
tanggal 11 Juli 2006 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Catatan Sipil Kab. Poso
a. n. Drs. Andi Racmatulah Yusuf dan dari kesatuan Kodim 1307/Poso Saksi-1 mendapat Surat Kartu Penujuk Isteri (KPI) Nomor : 236/KPI/WRB/II/2007 dan dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak diantaranya anak yang pertama a.n. Sdri Firsti Lovy Dje’o umur 17 (tujuh belas) tahun yang kedua a.n. Jovan Rider Djeo umur 11 (sebelas) tahun.
c. Bahwa setelah menikah Terdakwa dengan Saksi-1 hidup terpisah berjauhan dimana Terdakwa tinggal dan bertugas di Linud 700/BS Makassar sedangkan Saksi-1 tinggal di Desa Pendolo Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng dan bertugas sebagai tenaga honorer di Puskesmas Korobono, namun kehidupan rumah tangga keduanya harmonis, karena sesekali Terdakwa pulang ke Desa Pendolo menemui Saksi-1 dan di lain kesempatan Saksi-1 pergi ke Makassar menemui Terdakwa.
d. Bahwa pada tahun 2008 Terdakwa dan Saksi-1 sering tinggal bersama di Asmil Linud 700 BISA saat itu Saksi-1 sedang sekolah keperawatan di Makassar dan pada tahun 2013 Terdakwa dimutasikan ke Kodim 1307/Poso dan sejak saat itu Terdakwa dan Saksi-1 sudah tinggal bersama lagi karena sudah dekat dengan rumah tempat tinggal di Poso dan kehidupan rumah tangga mereka berjalan harmonis.
e. Bahwa sejak tahun 2021 kehidupan rumah tangga Terdakwa dan Saksi-1 mulai tidak harmonis saat Saksi-1 melanjutkan studi S2 di Universitas Airlangga Surabaya yang menurut Terdakwa bahwa Saksi-1 lanjut studi S2 tanpa izin Terdakwa padahal pada saat Saksi-1 bermohon kuliah di Surabaya atas izin Terdakwa dimana saat itu Terdakwa mengajukan kredit di Bank BRI dengan alasan untuk digunakan sebagai biaya kuliah Saksi-1 dan ditandatangani sendiri oleh Terdakwa namun itu hanya alasan Terdakwa saja sedangkan alasan utama yaitu saat Saksi-1 kuliah di Surabaya Terdakwa sudah terlanjur menjalin hubungan cinta dengan Sdri. Tati Hartati Pea, S.Th. (Saksi-6) yang adalah seorang janda hal tersebut Saksi-1 ketahui setelah melihat di Medsos.
f. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024 Terdakwa mengajukan permohonan perceraian secara kesatuan tanpa sepengetahuan Saksi-1, kemudian Terdakwa dilakukan Lidpers oleh Staf Intel, setelah itu Terdakwa menghadap Kapten Inf Ismail Beta (Saksi-2) selaku Pasipers Kodim 1307/Poso dan di Staf Pers Terdakwa diberi beberapa formulir pengajuan perceraian salah satunya surat pernyataan kesepakatan cerai yang harus ditandatangani oleh suami dan istri, namun Terdakwa memalsukan tandatangan dari Saksi-1 untuk mempercepat proses tersebut.
g. Bahwa setelah proses adminstrasi perceraian dari kesatuan Kodim 1307/Poso selesai, selanjutnya diajukan ke Korem 132/Tdl, setelah 3 (tiga) hari kemudian Terdakwa mengikuti prosedur gugatan perceraian secara kedinasan di Korem 132/tdl dan setelah selesai, kemudian terbit Surat Izin Cerai dengan Nomor : SIC/2/IV/2024 tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh Danrem 132/Tdl a.n. Brigjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M. Han selanjutnya Terdakwa mengajukan pernikahan dinas di Kodim 1307/Poso dengan Saksi-6.
h. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa menghubungi Sdri. Yernita Lore (Saksi-4) melalui telepon WhatsApp Terdakwa meminta tolong kepada Saksi-4 melalui telepon WhatsApp Terdakwa meminta tolong kepada Saksi-4 untuk membantu menguruskan surat akta perceraian di Disdukcapil Kab. Poso, kemudian Saksi-4 menanyakan kepada Terdakwa apakah surat cerai dari kesatuan sudah ada, lalu dijawab Terdakwa bahwa surat cerai dari kesatuan sudah ada, kemudian Saksi-4 menyuruh Terdakwa foto copy surat cerai dari kesatuan, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Nikah, selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto kelengkapan surat-surat yang dimintakan oleh Saksi-4 dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi-4 dimana Terdakwa tidak mau lewat Pengadilan karena harus ikut sidang dan memakan waktu lama.
i. Bahwa kemudian Saksi-4 via telepon mengatakan kepada Terdakwa akan mengurus langsung ke Didukcapil Kab. Poso, lalu Saksi-4 mengingatkan Terdakwa jika ada permasalahan kedepan bagaimana, namun Terdakwa mengatakan akan bertanggungjawab, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi-4 berapa biaya yang harus dibayar semuanya, lalu Saksi-4 menjawab biayanya sebesar Rp. 6.500.000 (Enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian dijawab Terdakwa ok nanti dikirim.
j. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 07.27 Wita Terdakwa mentransfer uang ke rekening Bank BRI milik Saksi-4 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) sebagai tanda jadi dan jika Surat Kutipan AKta Cerainya sudah kaluar Terdakwa tinggal menambah sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
k. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita Saksi-4 menelpon ke Staf Disdukcapil Kab. Poso a.n. Sdr. Cahyo Iswanto Putro (Saksi-5) dengan mengatakan akan mengurus perceraian anggota TNI a.n. Terdakwa, kemudian Saksi-5 menanyakan kelengkapan administrasi dari kesatuannya, lalu Saksi-4 mengatakan bahwa semuanya sudah lengkap, selanjutnya Saksi-5 mengatakan agar Saksi-4 datang saja di kantor Disdukcapil Kab. Poso pada sekira pukul 17.00 Wita, kemudian Saksi-4 pergi menuju ke kantor Disdukcapil dan bertemu dengan Saksi-5 dan setelah berkas diteliti oleh Saksi-5 ternyata isteri Terdakwa adalah seorang PNS setelah itu Saksi-5 meminta agar Saksi-4 menghubungi Terdakwa dan setelah Terdakwa dihubungi Saksi- 4 mengatakan jika terjadi sesuatu permasalahan dikemudian hari namun Terdakwa mengatakan urus saja dia sendiri yang akan bertanggungjawab dan hal itu didengar langsung oleh Saksi-5.
l. Bahwa kemudian Saksi-4 mengatakan kepada Saksi-5 bahwa uangnya sudah ada lalu Saksi mengambil ATM yang terletak di di depan kantor Bupati Poso sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) lalu kembali ke kantor Disdukcapil dan menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tersebut kepada Saksi-5 dan setelah itu Saksi-4 pulang.
m. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita Saksi-4 menghubungi Saksi-5 via WA dan menanyakan apakah kutipan Akta Cerai telah selesai dibuat, lalu Saksi-5 mengatakan sudah jadi, kemudian Saksi-4 meminta agar Saksi-5 mengirimnya secara PDF karena Terdakwa sangat membutuhkannya setelah Saksi-5 mengirimkan PDF tersebut, selanjutnya Saksi-4 mengirimkan PDF tersebut ke WA Terdakwa dan setelah Terdakwa menerima salinan PDF yang dikirim, lalu Terdakwa mengirimkan sisa uang yang dijanjikannya terhadap Saksi-4 yaitu sebesar Rp. Rp.1.500.000,-(Satu juta lima ratus ribu rupiah).
n. Bahwa sepengetahuan Saksi-4 pada saat membuat Kutipan Akta Perceraian di Disdukcapil Kab. Poso prosedurnya terlebih dahulu harus ada surat keputusan dari Pengadilan Negeri baru Disdukcapil dapat memprosesnya, namun saat Saksi-5 membuat Kutipan Akta Perceraian Terdakwa saat itu surat keputusan dari Pengadilan Negeri Poso belum ada itu artinya surat tersebut tidak sah.
o. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 Saksi-1 mendapat informasi dari beberapa masyarakat diantaranya adik kandung Saksi a.n. lam Botilangi menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa akan melangsungkan pernikahan di Gereja bersama dengan Sdri. Tati Hartati Pea, S.Th. (Saksi-6), kemudian Saksi-1 mencari informasi tentang kebenaran berita tersebut dari ayah kandung Saksi-1 a.n. Sdr. Berlin Botilangi karena kebetulan ayah kandung Saksi adalah pengurus Gereja, selanjutnya ayah kandung Saksi-1 memastikan kebenaran informasi tersebut dari Pdt. E. Bintindjaya, S.Th. dengan bukti telah terdaftarnya Surat Penyerahan Pelayanan dengan Nomor: 03-U/MJ-JSP/ VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang permohonan untuk melangsungkan pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi-6 pada tanggal 26 Juni 2024.
p. Bahwa berdasarkan informasi yang Saksi-1 terima dari Pdt. E. Bintindjaya, S.Th. bahwa Surat Penyerahan Pelayanan dengan Nomor : 03-U/MJ-JSP/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 terbit berdasarkan permohonan dari Terdakwa langsung dengan menunjukan Kutipan Akta Perceraian Nomor 7202-CR-07052024-0002 tanggal 7 Mei 2024 dan Surat Izin Cerai dari Danrem 132/Tdl Nomor: SIC/2/IV/2024 tanggal 19 April 2024.
q. Bahwa Saksi-1 pada tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wita melakukan pengecekan langsung di Pengadilan Negeri Poso tentang Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 99/PDT.G /2021PNPSO tanggal 22 Juli 2021 yang tercantum dalam Kutipan Akta Perceraian Nomor 7202-CR-07052024-0002 tanggal 7 Mei 2024 ternyata Penggugat dan Tergugat adalah nama orang lain, kemudian Saksi-1 langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Poso untuk mengecek Kutipan Akta Perceraian Nomor 7202-CR-07052024-0002 tanggal 7 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Poso namun saat dicari data Barkot online ternyata tidak ditemukan datanya.
r. Bahwa kemudian Saksi-1 meminta kepada staf dinas Dukcapil akan bertemu dengan Kadisdukcapil Kab. Poso dan setelah bertemu Saksi-1 menerangkan kepada Kadis bahwa Kutipan Akta Perceraian Nomor 7202-CR-07052024-0002 tanggal 7 Mei 2024 dimana Saksi-1 menjelaskan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 99/PDT.G /2021PNPSO tanggal 22 Juli 2021 adalah atas nama orang lain yaitu Penggugat a.n Sdri. Stefi Jeane Sumoked dan Tergugat a.n. Sdr. Candra Priyanto Tumakaka bukan nama Saksi-1 dan Terdakwa setelah Kadis mengetahui duduk permasalahannya, selanjutnya Kadis memerintahkan stafnya agar menerbitkan surat Pembatalan Akta Cerai dari Disdukcpil dengan Nomor : 470/255/VI/DUKCAPIL/2024 tanggal 11 Juni 2024.
s. Bahwa setelah itu Surat Pembatalan Akta Cerai tersebut dibawa Saksi-1 dan diberikan kepada ayah kandung Saksi-1 untuk diperlihatkan kepada Pendeta E. Bintindjaya, S.Th, selanjutnya acara pernikahan secara agamapun dibatalkan oleh Pendeta dengan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Penyerahan Pelayanan Nomor: 01-U/MJ-JSPA/I/2024 tanggal 12 Juni 2024.
t. Bahwa Saksi-1 pada tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 08.30 Wita menuju ke Kodim 1307/Poso untuk menanyakan tentang Surat Izin Cerai yang dikeluarkan oleh Korem 132/Tadulako sedangkan Saksi-1 tidak pernah mengajukan proses perceraian dengan Terdakwa, namun dari Staf Pers Kodim 1307/Poso menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa pihak Kodim 1307/Poso merasa kecolongan dengan Surat Pernyataan cerai dimana tandatangan Saksi-1 telah dipalsukan oleh Terdakwa dan pihak kesatuan telah menarik kembali Surat Izin Cerai yang sudah diserahkan kepada Terdakwa dan menghentikan proses pernikahan dinas antara Terdakwa dengan Saksi-6.
u. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa menikah secara adat Pamona dengan Saksi-6 di rumah orang tua Saksi-6 a.n. Sdr. Harten Pea (Saksi-8) yang beralamat di Desa Pandayora Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng dan yang menikahkan adalah Sekretaris adat Pamona Ds. Pandoyora Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng, a.n Sdr. Rolem Ruakau, AMG (Saksi-7) dengan Saksi nikah dari keluarga Terdakwa a.n Sdri. Sindi Lagi sedangkan Saksi nikah dari keluarga Saksi-6 a.n. Sdr. Niles Molempu serta menjadi wali dari Saksi-6 adalah Sdr. Harten Pea (Saksi- 8) dan yang menjadi wali dari Terdakwa adalah Sdr. Yaton Dje’o,
v. Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi-6 menikah secara adat pernikahan tersebut dinyatakan sah oleh pemuka adat Pamona Kab. Poso, kemudian pihak adat Pamona mengeluarkan Surat Porongo (surat kawin adat Pamona) Nomor: 150/06-59/SK/PEM- DES/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang ditandatangani oleh majelis adat dan Kepala Desa Pandayona Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng.
w. Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi-6 melakukan pernikahan secara adat Pamona, kemudian tinggal bersama di rumah orang tua Saksi-6 dan Terdakwa dengan Saksi-6 sering melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
x. Bahwa perbuatan Terdakwa yang memalsukan tandatangan Saksi-1 tanpa sepengetahuan Saksi-1 dalam Surat Kesepakatan Cerai ke Kodim 1307/Poso hingga kaluar Surat Izin Cerai yang ditandatangani Danrem 132/Tdl juga Kutipan Akta Perceraian Nomor 7202-CR-07052024-0002 tanggal 7 Mei 2024 diterbitkan Disdukcapil Kab. Poso karena data Putusan Pengadilan Negeri Kab. Poso juga dipalsukan Terdakwa dengan memakai putusan cerai atas nama orang lain seolah-olah adalah milik Terdakwa hingga kemudian terbit Kutipan Akta Perceraian dimana perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan Saksi-1.
Atau Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh dua bulan Maret tahun 2024 sampai dengan tanggal Tiga belas bulan Mei tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 sampai dengan bulan Mei tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Makodim 1307/Poso yang beralamat di Jl. Urip Sumaharjo Kel. Kasintuwu Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso Prov. Sulawesi Tengah dan di Disdukcapil Kab. Poso yang beralamat di Jl. Pulau Timur Gebang Rejo Kec. Poso Kota Kabupaten Poso Sulawesi Tengah yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu"
Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD Secata PK di Kodim 1307/Poso pada tahun 1998, melalui pendidikan Secata PK di Dodik Wangurer Bitung selama 5 (lima) bulan, setelah lulus tanggal 23 Pktober 1999, dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan Dikjur Infanteri di Dodik Bance’e Kab. Bone selama 3 (tiga) bulan, selesai Dik Terdakwa ditempatkan di Linud 700/BS di Makassar, kemudian ssaat berpangkat Kopda pada tahun 2012 mengikuti Dik Secaba Reg di Pusdik Pakatto selama 3 (tiga) bulan dan selesai Dik dilantik dengan pangkat Serda TMT 21 April 2012, selesai Dik kembali bertugas di Linud 700/BS di Makassar dan pada bulan Mei 2012 dimutasikan ke kesatuan Korem 132/Tdl, selanjutnya pada bulan Maret 2013 dimutasikan ke Kodim 1307/Poso sebagai Babinsa Ramil 1307/Poso sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serka NRP 31990547390478.
b. Bahwa Sdri. Vita Sofianita Botilangi, S.Kep., Ns., M.Kep (Saksi-1) menikah dengan Terdakwa pada tanggal 11 Juli 2006 di Desa Pendolo Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor : 47/05/K/VII/2006, tanggal 11 Juli 2006 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Catatan Sipil Kab. Poso a.n. Drs. Andi Racmatulah Yusuf dan dari kesatuan Kodim 1307/Poso Saksi-1 mendapat Surat Kartu Penujuk Isteri (KPI) Nomor : 236/KPI/WRB/II/2007 dan dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak diantaranya anak yang pertama a.n. Sdri Firsti Lovy Dje’o umur 17 (tujuh belas) tahun yang kedua a.n. Jovan Rider Djeo umur 11 (sebelas) tahun.
c. Bahwa setelah menikah Terdakwa dengan Saksi-1 hidup terpisah berjauhan dimana Terdakwa tinggal dan bertugas di Linud 700/BS Makassar sedangkan Saksi-1 tinggal di Desa Pendolo Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng dan bertugas sebagai tenaga honorer di Puskesmas Korobono, namun kehidupan rumah tangga keduanya harmonis, karena sesekali Terdakwa pulang ke Desa Pendolo menemui Saksi-1 dan di lain kesempatan Saksi-1 pergi ke Makassar menemui Terdakwa.
d. Bahwa pada tahun 2008 Terdakwa dan Saksi-1 sering tinggal bersama di Asmil Linud 700 BISA saat itu Saksi-1 sedang sekolah keperawatan di Makassar dan pada tahun 2013 Terdakwa dimutasikan ke Kodim 1307/Poso dan sejak saat itu Terdakwa dan Saksi-1 sudah tinggal bersama lagi karena sudah dekat dengan rumah tempat tinggal di Poso dan kehidupan rumah tangga mereka berjalan harmonis.
e. Bahwa sejak tahun 2021 kehidupan rumah tangga Terdakwa dan Saksi-1 mulai tidak harmonis saat Saksi-1 melanjutkan studi S2 di Universitas Airlangga Surabaya yang menurut Terdakwa bahwa Saksi-1 lanjut studi S2 tanpa izin Terdakwa padahal pada saat Saksi-1 bermohon kuliah di Surabaya atas izin Terdakwa dimana saat itu Terdakwa mengajukan kredit di Bank BRI dengan alasan untuk digunakan sebagai biaya kuliah Saksi-1 dan ditandatangani sendiri oleh Terdakwa namun itu hanya alasan Terdakwa saja sedangkan alasan utama yaitu saat Saksi-1 kuliah di Surabaya Terdakwa sudah terlanjur menjalin hubungan cinta dengan Sdri. Tati Hartati Pea, S.Th. (Saksi-6) yang adalah seorang janda hal tersebut Saksi ketahui setelah melihat di Medsos.
f. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024 Terdakwa mengajukan permohonan perceraian secara kesatuan tanpa sepengetahuan Saksi-1, kemudian Terdakwa dilakukan Lidpers oleh Staf Intel, setelah itu Terdakwa menghadap Kapten Inf Ismail Beta (Saksi-2) selaku Pasipers Kodim 1307/Poso dan di Staf Pers Terdakwa diberi beberapa formulir pengajuan perceraian salah satunya surat pernyataan kesepakatan cerai yang harus ditandatangani oleh suami dan istri, namun Terdakwa memalsukan tandatangan dari Saksi-1 untuk mempercepat proses tersebut.
g. Bahwa setelah proses adminstrasi perceraian dari kesatuan Kodim 1307/Poso selesai, selanjutnya diajukan ke Korem 132/Tdl, setelah 3 (tiga) hari kemudian Terdakwa mengikuti prosedur gugatan perceraian secara kedinasan di Korem 132/tdl dan setelah selesai, kemudian terbit Surat Izin Cerai dengan Nomor : SIC/2/IV/2024 tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh Danrem 132/Tdl a.n. Brigjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M. Han selanjutnya Terdakwa mengajukan pernikahan dinas di Kodim 1307/Poso dengan Saksi-6.
h. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa menghubungi Sdri. Yernita Lore (Saksi-4) melalui telepon WhatsApp Terdakwa meminta tolong kepada Saksi-4 melalui telepon WhatsApp Terdakwa meminta tolong kepada Saksi-4 untuk membantu menguruskan surat akta perceraian di Disdukcapil Kab. Poso, kemudian Saksi-4 menanyakan kepada Terdakwa apakah surat cerai dari kesatuan sudah ada, lalu dijawab Terdakwa bahwa surat cerai dari kesatuan sudah ada, kemudian Saksi-4 menyuruh Terdakwa foto copy surat cerai dari kesatuan, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Nikah, selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto kelengkapan surat-surat yang dimintakan oleh Saksi-4 dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi-4 dimana Terdakwa tidak mau lewat Pengadilan karena harus ikut sidang dan memakan waktu lama.
i. Bahwa kemudian Saksi-4 via telepon mengatakan kepada Terdakwa akan mengurus langsung ke Didukcapil Kab. Poso, lalu Saksi-4 memperingatkan Terdakwa jika ada permasalahan kedepan bagaimana, namun Terdakwa mengatakan akan bertanggungjawab, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi-4 berapa biaya yang harus dibayar semuanya, lalu Saksi-4 menjawab biayanya sebesar Rp. 6.5000.000 (Enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian dijawab Terdakwa ok nanti dikirim.
j. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 07.27 Wita Terdakwa mentransfer uang ke rekening Bank BRI milik Saksi-4 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai tanda jadi dan jika Surat Kutipan AKta Cerainya sudah kaluar Terdakwa tinggal menambah sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
k. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita Saksi-4 menelpon ke Staf Disdukcapi Kab. Poso a.n. Sdr. Cahyo Iswanto Putro (Saksi-5) dengan mengatakan akan mengurus perceraian anggota TNI a.n. Terdakwa, kemudian Saksi-5 menanyakan kelengkapan administrasi dari kesatuannya, lalu Saksi-4 mengatakan bahwa semuanya sudah lengkap, selanjutnya Saksi-5 mengatakan agar Saksi-4 datang saja di kantor Disdukcapil Kab. Poso pada sekira pukul 17.00 Wita, kemudian Saksi-4 pergi menuju ke kantor Disdukcapil dan bertemu dengan Saksi-5 dan setelah berkas diteliti oleh Saksi-5 ternyata isteri Terdakwa adalah seorang PNS setelah itu Saksi-5 meminta agar Saksi-4 menghubungi Terdakwa dan setelah Terdakwa dihubungi Saksi- 4 mengatakan jika terjadi sesuatu permasalahan dikemudian hari namun Terdakwa mengatakan urus saja dia sendiri yang akan bertanggungjawab dan hal itu didengar langsung oleh Saksi-5.
l. Bahwa kemudian Saksi-4 mengatakan kepada Saksi-5 bahwa uangnya sudah ada lalu Saksi mengambil ATM yang terletak di di depan kantor Bupati Poso sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) lalu kembali ke kantor Disdukcapil dan menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tersebut kepada Saksi-5 dan setelah itu Saksi-4 pulang.
m. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita Saksi-4 menghubungi Saksi-5 via WA dan menanyakan apakah kutipan Akta Cerai telah selesai dibuat, lalu Saksi-5 mengatakan sudah jadi, kemudian Saksi-4 meminta agar Saksi-5 mengirimnya secara PDF karena Terdakwa sangat membutuhkannya setelah Saksi-5 mengirimkan PDF tersebut, selanjutnya Saksi-4 mengirimkan PDF tersebut ke WA Terdakwa dan setelah Terdakwa menerima salinan PDF yang dikirim lalu Terdakwa mengirimkan sisa uang yang dijanjikannya terhadap Saksi-4 yaitu sebesar Rp. Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
n. Bahwa sepengetahuan Saksi-4 pada saat membuat Kutipan Akta Perceraian di Disdukcapil Kab. Poso prosedurnya terlebih dahulu harus ada surat keputusan dari Pengadilan Negeri baru Disdukcapil dapat memprosesnya, namun saat Saksi-5 membuat Kutipan Akta Perceraian Terdakwa saat itu surat keputusan dari Pengadilan Negeri Poso belum ada itu artinya surat tersebut tidak sah.
o. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 Saksi-1 mendapat informasi dari beberapa masyarakat diantaranya adik kandung Saksi a.n. lam Botilangi menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa akan melangsungkan pernikahan di Gereja bersama dengan Sdri. Tati Hartati Pea, S.Th. (Saksi-6), kemudian Saksi-1 mencari informasi tentang kebenaran berita tersebut dari ayah kandung Saksi-1 a.n. Sdr. Berlin Botilangi karena kebetulan ayah kandung Saksi adalah pengurus Gereja, selanjutnya ayah kandung Saksi-1 memastikan kebenaran informasi tersebut dari Pdt. E. Bintindjaya, S.Th. dengan bukti telah terdaftarnya Surat Penyerahan Pelayanan dengan Nomor : 03-U/MJ-JSP/ VI/2024 tanggal 7Juni 2024 tentang permohonan untuk melangsungkan pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi-6 pada tanggal 26 Juni 2024.
p. Bahwa berdasarkan informasi yang Saksi-1 terima dari Pdt. E. Bintindjaya, S.Th. bahwa Surat Penyerahan Pelayanan dengan Nomor : 03-U/MJ-JSPA/I/2024 tanggal 7Juni 2024 terbit berdasarkan permohonan dari Terdakwa langsung dengan menunjukan Kutipan Akta Perceraian Nomor 7202-CR-07052024-0002 tanggal 7 Mei 2024 dan Surat Izin Cerai dari Danrem 132/Tdl Nomor: SIC/2/IV/2024 tanggal 19 April 2024.
q. Bahwa Saksi-1 pada tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wita melakukan pengecekan langsung di Pengadilan Negeri Poso tentang Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 99/PDT.G /2021PNPSO tanggal 22 Juli 2021 yang tercantum dalam Kutipan Akta Perceraian Nomor 7202-CR-07052024-0002 tanggal 7 Mei 2024 ternyata Penggugat dan Tergugat adalah nama orang lain, kemudian Saksi-1 langsung ke kantor
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Poso untuk mengecek Kutipan Akta Perceraian Nomor 7202-CR-07052024-0002 tanggal 7 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Poso namun saat dicari data Barkot online ternyata tidak ditemukan datanya.
r. Bahwa kemudian Saksi-1 meminta kepada staf dinas Dukcapil akan bertemu dengan Kadisdukcapil Kab. Poso dan setelah bertemu Saksi-1 menerangkan kepada Kadis bahwa Kutipan Akta Perceraian Nomor 7202-CR-07052024-0002 tanggal 7 Mei 2024 dimana Saksi-1 menjelaskan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 99/PDT.G /2021PNPSO tanggal 22 Juli 2021 adalah atas nama orang lain yaitu Penggugat a.n Sdri. Stefi Jeane Sumoked dan Tergugat a.n. Sdr. Candra Priyanto Tumakaka bukan nama Saksi-1 dan Terdakwa setelah Kadis mengetahui duduk permasalahannya, selanjutnya Kadis memerintahkan stafnya agar menerbitkan surat Pembatalan Akta Cerai dari Disdukcpil dengan Nomor : 470/255A/I/DUKCAPIL/2024 tanggal 11 Juni 2024.
s. Bahwa setelah itu Surat Pembatalan Akta Cerai tersebut dibawa Saksi-1 dan diberikan kepada ayah kandung Saksi-1 untuk diperlihatkan kepada Pendeta E. Bintindjaya, S.Th, selanjutnya acara pernikahan secara agamapun dibatalkan oleh Pendeta dengan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Penyerahan Pelayanan Nomor: 01-U/MJ-JSPA/I/2024 tanggal 12 Juni 2024.
t. Bahwa Saksi-1 pada tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 08.30 Wita menuju ke Kodim 1307/Poso untuk menanyakan tentang Surat Izin Cerai yang dikeluarkan oleh Korem 132/Tadulako sedangkan Saksi-1 tidak pernah mengajukan proses perceraian dengan Terdakwa, namun dari Staf Pers Kodim 1307/Poso menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa pihak Kodim 1307/Poso merasa kecolongan dengan Surat Pernyataan cerai dimana tandatangan Saksi-1 telah dipalsukan oleh Terdakwa dan pihak kesatuan telah menarik kembali Surat Izin Cerai yang sudah diserahkan kepada Terdakwa dan menghentikan proses pernikahan dinas antara Terdakwa dengan Saksi-6.
u. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa menikah secara adat Pamona dengan Saksi-6 di rumah orang tua Saksi-6 a.n. Sdr. Harten Pea (Saksi-8) yang beralamat di Desa Pandayora Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng dan yang menikahkan adalah Sekretaris adat Pamona Ds. Pandoyora Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng, a.n Sdr. Rolem Ruakau, AMG (Saksi-7) dengan Saksi nikah dari keluarga Terdakwa a.n Sdri. Sindi Lagi sedangkan Saksi nikah dari keluarga Saksi-6 a.n. Sdr. Niles Molempu serta menjadi wali dari Saksi-6 adalah Sdr. Harten Pea (Saksi- 8) dan yang menjadi wali dari Terdakwa adalah Sdr. Yaton Dje’o,
v. Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi-6 menikah secara adat pernikahan tersebut dinyatakan sah oleh pemuka adat Pamona Kab. Poso, kemudian pihak adat Pamona mengeluarkan Surat Porongo (surat kawin adat Pamona) Nomor: 150/06-59/SK/PEM- DES/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang ditandatangani oleh majelis adat dan Kepala Desa Pandayona Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng.
w. Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi-6 melakukan pernikahan secara adat Pamona, kemudian tinggal bersama di rumah orang tua Saksi-6 dan Terdakwa dengan Saksi-6 sering melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
x. Bahwa perbuatan Terdakwa yang memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak berupa memalsukan tandatangan Saksi-1 tanpa sepengetahuan Saksi-1 dalam Surat Kesepakatan Cerai ke Kodim 1307/Poso hingga kaluar Surat Izin Cerai yang ditandatangani Danrem 132/Tdl juga Kutipan Akta Perceraian Nomor 7202-CR- 07052024-0002 tanggal 7 Mei 2024 diterbitkan Disdukcapil Kab. Poso karena data Putusan Pengadilan Negeri Kab. Poso juga dipalsukan Terdakwa dengan memakai putusan cerai atas nama orang lain kemudian terbit Kutipan Akta Perceraian dimana perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan Saksi-1.
Atau Ketiga :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh dua bulan Maret tahun 2024 sampai dengan tanggal Dua puluh lima bulan Juni tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Desa Pandayora Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”
Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD Secata PK di Kodim 1307/Poso pada tahun 1998, melalui pendidikan Secata PK di Dodik Wangurer Bitung selama 5 (lima) bulan, setelah lulus tanggal 23 Oktober 1999, dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan Dikjur Infanteri di Dodik Bance’e Kab. Bone selama 3 (tiga) bulan, selesai Dik Terdakwa ditempatkan di Linud 700/BS di Makassar, kemudian saat berpangkat Kopda pada tahun 2012 mengikuti Dik Secaba Reg di Pusdik Pakatto selama 3 (tiga) bulan dan selesai Dik dilantik dengan pangkat Serda TMT 21 April 2012, selesai Dik kembali bertugas di Linud 700/BS di Makassar dan pada bulan Mei 2012 dimutasikan ke kesatuan Korem 132/Tdl, selanjutnya pada bulan Maret 2013 dimutasikan ke Kodim 1307/Poso sebagai Babinsa Ramil 1307/Poso sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serka NRP 31990547390478.
b. Bahwa Sdri. Vita Sofianita Botilangi, S.Kep., Ns., M.Kep (Saksi-1) menikah dengan Terdakwa pada tanggal 11 Juli 2006 di Desa Pendolo Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor: 47/05/K/VII/2006, tanggal 11 Juli 2006 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Catatan Sipil Kab. Poso a.n. Drs. Andi Racmatulah Yusuf dan dari kesatuan Kodim 1307/Poso Saksi-1 mendapat Surat Kartu Penujuk Isteri (KPI) Nomor : 236/KPI/WRB/II/2007 dan dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak diantaranya anak yang pertama a.n. Sdri Firsti Lovy Dje’o umur 17 (tujuh belas) tahun yang kedua a.n. Jovan Rider Djeo umur 11 (sebelas) tahun.
c. Bahwa setelah menikah Terdakwa dengan Saksi-1 hidup terpisah berjauhan dimana Terdakwa tinggal dan bertugas di Linud 700/BS Makassar sedangkan Saksi-1 tinggal di Desa Pendolo Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng dan bertugas sebagai tenaga honorer di Puskesmas Korobono, namun kehidupan rumah tangga keduanya harmonis, karena sesekali Terdakwa pulang ke Desa Pendolo menemui Saksi-1 dan di lain kesempatan Saksi-1 pergi ke Makassar menemui Terdakwa.
d. Bahwa pada tahun 2008 Terdakwa dan Saksi-1 sering tinggal bersama di Asmil Linud 700 BISA saat itu Saksi-1 sedang sekolah keperawatan di Makassar dan pada tahun 2013 Terdakwa dimutasikan ke Kodim 1307/Poso dan sejak saat itu Terdakwa dan Saksi-1 sudah tinggal bersama lagi karena sudah dekat dengan rumah tempat tinggal di Poso dan kehidupan rumah tangga mereka berjalan harmonis.
e. Bahwa sejak tahun 2021 kehidupan rumah tangga Terdakwa dan Saksi-1 mulai tidak harmonis saat Saksi-1 melanjutkan studi S2 di Universitas Airlangga Surabaya yang menurut Terdakwa bahwa Saksi-1 lanjut studi S2 tanpa izin Terdakwa padahal pada saat Saksi-1 bermohon kuliah di Surabaya atas izin Terdakwa dimana saat itu Terdakwa mengajukan kredit di Bank BRI dengan alasan untuk digunakan sebagai biaya kuliah Saksi-1 dan ditandatangani sendiri oleh Terdakwa namun itu hanya alasan Terdakwa saja sedangkan alasan utama yaitu saat Saksi-1 kuliah di Surabaya Terdakwa sudah terlanjur menjalin hubungan cinta dengan Sdri. Tati Hartati Pea, S.Th. (Saksi-6) yang adalah seorang janda hal tersebut Saksi ketahui setelah melihat di Medsos.
f. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024 Terdakwa mengajukan permohonan perceraian secara kesatuan tanpa sepengetahuan Saksi-1, kemudian Terdakwa dilakukan Lidpers oleh Staf Intel, setelah itu Terdakwa menghadap Kapten Inf Ismail Beta (Saksi-2) selaku Pasipers Kodim 1307/Poso dan di Staf Pers Terdakwa diberi beberapa formulir pengajuan perceraian salah satunya surat pernyataan kesepakatan cerai yang harus ditandatangani oleh suami dan istri, namun Terdakwa memalsukan tandatangan dari Saksi-1 untuk mempercepat proses tersebut.
g. Bahwa setelah proses adminstrasi perceraian dari kesatuan Kodim 1307/Poso selesai, selanjutnya diajukan ke Korem 132/Tdl, setelah 3 (tiga) hari kemudian Terdakwa mengikuti prosedur gugatan perceraian secara kedinasan di Korem 132/tdl dan setelah selesai, kemudian terbit Surat Izin Cerai dengan Nomor : SIC/2/IV/2024 tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh Danrem 132/Tdl a.n. Brigjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M. Han selanjutnya Terdakwa mengajukan pernikahan dinas di Kodim 1307/Poso dengan Saksi-6.
h. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa menghubungi Sdri. Yernita Lore (Saksi-4) melalui telepon WhatsApp Terdakwa meminta tolong kepada Saksi-4 melalui telepon WhatsApp Terdakwa meminta tolong kepada Saksi-4 untuk membantu menguruskan surat akta perceraian di Disdukcapil Kab. Poso, kemudian Saksi-4 menanyakan kepada Terdakwa apakah surat cerai dari kesatuan sudah ada, lalu dijawab Terdakwa bahwa surat cerai dari kesatuan sudah ada, kemudian Saksi-4 menyuruh Terdakwa foto copy surat cerai dari kesatuan, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Nikah, selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto kelengkapan surat-surat yang dimintakan oleh Saksi-4 dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi-4 dimana Terdakwa tidak mau lewat Pengadilan karena harus ikut sidang dan memakan waktu lama.
i. Bahwa kemudian Saksi-4 via telepon mengatakan kepada Terdakwa akan mengurus langsung ke Didukcapil Kab. Poso, lalu Saksi-4 memperingatkan Terdakwa jika ada permasalahan kedepan bagaimana, namun Terdakwa mengatakan akan bertanggungjawab, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi-4 berapa biaya yang harus dibayar semuanya, lalu Saksi-4 menjawab biayanya sebesar Rp. 6.5000.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian dijawab Terdakwa ok nanti dikirim.
j. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 07.27 Wita Terdakwa mentransfer uang ke rekening Bank BRI milik Saksi-4 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai tanda jadi dan jika Surat Kutipan AKta Cerainya sudah kaluar Terdakwa tinggal menambah sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
k. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita Saksi-4 menelpon ke Staf Disdukcapi Kab. Poso a.n. Sdr. Cahyo Iswanto Putro (Saksi-5) dengan mengatakan akan mengurus perceraian anggota TNI a.n. Terdakwa, kemudian Saksi-5 menanyakan kelengkapan administrasi dari kesatuannya, lalu Saksi-4 mengatakan bahwa semuanya sudah lengkap, selanjutnya Saksi-5 mengatakan agar Saksi-4 datang saja di kantor Disdukcapil Kab. Poso pada sekira pukul 17.00 Wita, kemudian Saksi-4 pergi menuju ke kantor Disdukcapil dan bertemu dengan Saksi-5 dan setelah berkas diteliti oleh Saksi-5 ternyata isteri Terdakwa adalah seorang PNS setelah itu Saksi-5 meminta agar Saksi-4 menghubungi Terdakwa dan setelah Terdakwa dihubungi Saksi- 4 mengatakan jika terjadi sesuatu permasalahan dikemudian hari namun Terdakwa mengatakan urus saja dia sendiri yang akan bertanggungjawab dan hal itu didengar langsung oleh Saksi-5.
l. Bahwa kemudian Saksi-4 mengatakan kepada Saksi-5 bahwa uangnya sudah ada lalu Saksi mengambil ATM yang terletak di di depan kantor Bupati Poso sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) lalu kembali ke kantor Disdukcapil dan menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tersebut kepada Saksi-5 dan setelah itu Saksi-4 pulang.
m. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita Saksi-4 menghubungi Saksi-5 via WA dan menanyakan apakah kutipan Akta Cerai telah selesai dibuat, lalu Saksi-5 mengatakan sudah jadi, kemudian Saksi-4 meminta agar Saksi-5 mengirimnya secara PDF karena Terdakwa sangat membutuhkannya setelah Saksi-5 mengirimkan PDF tersebut, selanjutnya Saksi-4 mengirimkan PDF tersebut ke WA Terdakwa dan setelah Terdakwa menerima salinan PDF yang dikirim lalu Terdakwa mengirimkan sisa uang yang dijanjikannya terhadap Saksi-4 yaitu sebesar Rp. Rp. 1.500.000,-(Satu juta lima ratus ribu rupiah).
n. Bahwa sepengetahuan Saksi-4 pada saat membuat Kutipan Akta Perceraian di Disdukcapil Kab. Poso prosedurnya terlebih dahulu harus ada surat keputusan dari Pengadilan Negeri baru Disdukcapil dapat memprosesnya, namun saat Saksi-5 membuat Kutipan Akta Perceraian Terdakwa saat itu surat keputusan dari Pengadilan Negeri Poso belum ada itu artinya surat tersebut tidak sah.
o. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 Saksi-1 mendapat informasi dari beberapa masyarakat diantaranya adik kandung Saksi a.n. lam Botilangi menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa akan melangsungkan pernikahan di Gereja bersama dengan Sdri. Tati Hartati Pea, S.Th. (Saksi-6), kemudian Saksi-1 mencari informasi tentang kebenaran berita tersebut dari ayah kandung Saksi-1 a.n. Sdr. Berlin Botilangi karena kebetulan ayah kandung Saksi adalah pengurus Gereja, selanjutnya ayah kandung Saksi-1 memastikan kebenaran informasi tersebut dari Pdt. E. Bintindjaya, S.Th. dengan bukti telah terdaftarnya Surat Penyerahan Pelayanan dengan Nomor: 03-U/MJ-JSP/ VI/2024 tanggal 7Juni 2024 tentang permohonan untuk melangsungkan pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi-6 pada tanggal 26 Juni 2024.
p. Bahwa berdasarkan informasi yang Saksi-1 terima dari Pdt. E. Bintindjaya, S.Th. bahwa Surat Penyerahan Pelayanan dengan Nomor : 03-U/MJ-JSPA/I/2024 tanggal 7Juni 2024 terbit berdasarkan permohonan dari Terdakwa langsung dengan menunjukan Kutipan Akta Perceraian Nomor 7202-CR-07052024-0002 tanggal 7 Mei 2024 dan Surat Izin Cerai dari Danrem 132/Tdl Nomor: SIC/2/IV/2024 tanggal 19 April 2024.
q. Bahwa Saksi-1 pada tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wita melakukan pengecekan langsung di Pengadilan Negeri Poso tentang Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 99/PDT.G /2021PNPSO tanggal 22 Juli 2021 yang tercantum dalam Kutipan Akta Perceraian Nomor 7202-CR-07052024-0002 tanggal 7 Mei 2024 ternyata Penggugat dan Tergugat adalah nama orang lain, kemudian Saksi-1 langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Poso untuk mengecek Kutipan Akta Perceraian Nomor 7202-CR-07052024-0002 tanggal 7 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Poso namun saat dicari data Barkot online ternyata tidak ditemukan datanya.
r. Bahwa kemudian Saksi-1 meminta kepada staf dinas Dukcapil akan bertemu dengan Kadisdukcapil Kab. Poso dan setelah bertemu Saksi-1 menerangkan kepada Kadis bahwa Kutipan Akta Perceraian Nomor 7202-CR-07052024-0002 tanggal 7 Mei 2024 dimana Saksi-1 menjelaskan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 99/PDT.G /2021PNPSO tanggal 22 Juli 2021 adalah atas nama orang lain yaitu Penggugat a.n Sdri. Stefi Jeane Sumoked dan Tergugat a.n. Sdr. Candra Priyanto Tumakaka bukan nama Saksi-1 dan Terdakwa setelah Kadis mengetahui duduk permasalahannya, selanjutnya Kadis memerintahkan stafnya agar menerbitkan surat Pembatalan Akta Cerai dari Disdukcpil dengan Nomor : 470/255/VI/DUKCAPIL/2024 tanggal 11 Juni 2024.
s. Bahwa setelah itu Surat Pembatalan Akta Cerai tersebut dibawa Saksi-1 dan diberikan kepada ayah kandung Saksi-1 untuk diperlihatkan kepada Pendeta E. Bintindjaya, S.Th, selanjutnya acara pernikahan secara agamapun dibatalkan oleh Pendeta dengan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Penyerahan Pelayanan Nomor: 01 -U/MJ-JSPA/l/2024 tanggal 12 Juni 2024.
t. Bahwa Saksi-1 pada tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 08.30 Wita menuju ke Kodim 1307/Poso untuk menanyakan tentang Surat Izin Cerai yang dikeluarkan oleh Korem 132/Tadulako sedangkan Saksi-1 tidak pernah mengajukan proses perceraian dengan Terdakwa, namun dari Staf Pers Kodim 1307/Poso menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa pihak Kodim 1307/Poso merasa kecolongan dengan Surat Pernyataan cerai dimana tandatangan Saksi-1 telah dipalsukan oleh Terdakwa dan pihak kesatuan telah menarik kembali Surat Izin Cerai yang sudah diserahkan kepada Terdakwa dan menghentikan proses pernikahan dinas antara Terdakwa dengan Saksi-6.
u. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa menikah secara adat Pamona dengan Saksi-6 di rumah orang tua Saksi-6 a.n. Sdr. Harten Pea (Saksi-8) yang beralamat di Desa Pandayora Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng dan yang menikahkan adalah Sekretaris adat Pamona Ds. Pandoyora Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng, a.n Sdr. Rolem Ruakau, AMG (Saksi-7) dengan Saksi nikah dari keluarga Terdakwa a.n Sdri. Sindi Lagi sedangkan Saksi nikah dari keluarga Saksi-6
a. n. Sdr. Niles Molempu serta menjadi wali dari Saksi-6 adalah Sdr. Harten Pea (Saksi- 8) dan yang menjadi wali dari Terdakwa adalah Sdr. Yaton Dje’o,
v. Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi-6 menikah secara adat, pernikahan tersebut dinyatakan sah oleh pemuka adat Pamona Kab. Poso, kemudian pihak adat Pamona mengeluarkan Surat Porongo (surat kawin adat Pamona) Nomor: 150/06-59/SK/PEM- DES/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang ditandatangani oleh majelis adat dan Kepala Desa Pandayona Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng.
w. Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi-6 melakukan pernikahan secara adat Pamona, kemudian Terdakwa dan Saksi-6 tinggal bersama di rumah orang tua Saksi-6 dan sering melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
x. Bahwa perbuatan Terdakwa yang melangsungkan perkawinan secara adat Pamona dengan Saksi-6 dan pernikahan tersebut dinyatakan sah oleh pemuka adat Pamona Kab. Poso, kemudian pihak adat Pamona mengeluarkan Surat Porongo (surat kawin adat Pamona) Nomor : 150/06-59/SK/PEM-DES/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris Adat Pamona dan kepala Desa Pandayona Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng padahal Terdakwa telah menikah dan mempunyai isteri sah yaitu Saksi-1 oleh karena perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan Saksi-1 sehingga Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Denpom XIII/2-2 Palu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atau
Keempat :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh dua bulan Maret tahun 2024 sampai dengan tanggal Lima bulan April tahun 2025 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 sampai dengan bulan April tahun 2025 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di rumah Sdr. Harten Pea yang beralamat di Desa Pandayora Kel. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”.
Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD Secata PK di Kodim 1307/Poso pada tahun 1998, melalui pendidikan Secata PK di Dodik Wangurer Bitung selama 5 (lima) bulan, setelah lulus tanggal 23 Oktober 1999, dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan Dikjur Infanteri di Dodik Bance’e Kab. Bone selama 3 (tiga) bulan, selesai Dik Terdakwa ditempatkan di Linud 700/BS di Makassar, kemudian saat berpangkat Kopda pada tahun 2012 mengikuti Dik Secaba Reg di Pusdik Pakatto selama 3 (tiga) bulan dan selesai Dik dilantik dengan pangkat Serda TMT 21 April 2012, selesai Dik kembali bertugas di Linud 700/BS di Makassar dan pada bulan Mei 2012 dimutasikan ke kesatuan Korem 132/Tdl, selanjutnya pada bulan Maret 2013 dimutasikan ke Kodim 1307/Poso sebagai Babinsa Ramil 1307/Poso sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serka NRP 31990547390478.
b. Bahwa Sdri. Vita Sofianita Botilangi, S.Kep., Ns., M. Kep (Saksi-1) menikah dengan Terdakwa pada tanggal 11 Juli 2006 di Desa Pendolo Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor: 47/05/KA/II/2006, tanggal 11 Juli 2006 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Catatan Sipil Kab. Poso a.n. Drs. Andi Racmatulah Yusuf dan dari kesatuan Kodim 1307/Poso Saksi-1 mendapat Surat Kartu Penujuk Isteri (KPI) Nomor : 236/KPI/WRB/II/2007 dan dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak diantaranya anak yang pertama a.n. Sdri Firsti Lovy Dje’o umur 17 (tujuh belas) tahun yang kedua a.n. Jovan Rider Djeo umur 11 (sebelas) tahun.
c. Bahwa setelah menikah Terdakwa dengan Saksi-1 hidup terpisah berjauhan dimana Terdakwa tinggal dan bertugas di Linud 700/BS Makassar sedangkan Saksi-1 tinggal di Desa Pendolo Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng dan bertugas sebagai tenaga honorer di Puskesmas Korobono, namun kehidupan rumah tangga keduanya harmonis, karena sesekali Terdakwa pulang ke Desa Pendolo menemui Saksi-1 dan di lain kesempatan Saksi-1 pergi ke Makassar menemui Terdakwa.
d. Bahwa pada tahun 2008 Terdakwa dan Saksi-1 sering tinggal bersama di Asmil Linud 700 BISA saat itu Saksi-1 sedang sekolah keperawatan di Makassar dan pada tahun 2013 Terdakwa dimutasikan ke Kodim 1307/Poso dan sejak saat itu Terdakwa dan Saksi-1 sudah tinggal bersama lagi karena sudah dekat dengan rumah tempat tinggal di Poso dan kehidupan rumah tangga mereka berjalan harmonis.
e. Bahwa sejak tahun 2021 kehidupan rumah tangga Terdakwa dan Saksi-1 mulai tidak harmonis saat Saksi-1 melanjutkan studi S2 di Universitas Airlangga Surabaya yang menurut Terdakwa bahwa Saksi-1 lanjut studi S2 tanpa izin Terdakwa padahal pada saat Saksi-1 bermohon kuliah di Surabaya atas izin Terdakwa dimana saat itu Terdakwa mengajukan kredit di Bank BRI dengan alasan untuk digunakan sebagai biaya kuliah Saksi-1 dan ditandatangani sendiri oleh Terdakwa namun itu hanya alasan Terdakwa saja sedangkan alasan utama yaitu saat Saksi-1 kuliah di Surabaya Terdakwa sudah terlanjur menjalin hubungan cinta dengan Sdri. Tati Hartati Pea, S.Th. (Saksi-6) yang adalah seorang janda hal tersebut Saksi ketahui setelah melihat di Medsos.
f. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024 Terdakwa mengajukan permohonan perceraian secara kesatuan tanpa sepengetahuan Saksi-1, setelah proses adminstrasi perceraian secara kedinasan telah selesai, kemudian terbit Surat Izin Cerai dengan Nomor : SIC/2/IV/2024 tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh Danrem 132/Tdl a.n. Brigjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M. Han selanjutnya Terdakwa mengajukan pernikahan dinas di Kodim 1307/Poso dengan Saksi-6.
g. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa menghubungi Sdri. Yernita Lore (Saksi-4) meminta tolong kepada Saksi-4 melalui telepon WhatsApp untuk membantu menguruskan surat akta perceraian di Disdukcapil Kab. Poso, kemudian Saksi-4 menanyakan kepada Terdakwa apakah surat cerai dari kesatuan sudah ada, lalu dijawab Terdakwa bahwa surat cerai dari kesatuan sudah ada, kemudian Terdakwa mengirimkan foto kelengkapan surat-surat yang dimintakan oleh Saksi-4 dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi-4 dimana Terdakwa tidak mau lewat Pengadilan karena harus ikut sidang dan memakan waktu lama, namun Saksi-4 memperingatkan Terdakwa jika ada permasalahan kedepan bagaimana, namun Terdakwa mengatakan akan bertanggungjawab, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi-4 berapa biaya yang harus dibayar semuanya, lalu Saksi-4 menjawab biayanya sebesar Rp. 6.5000.000. (Enam juta lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa menyanggupinya.
h. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita Saksi-4 menelpon ke Staf Disdukcapi Kab. Poso a.n. Sdr. Cahyo Iswanto Putro (Saksi-5) dengan mengatakan akan mengurus perceraian anggota TNI a.n. Terdakwa, kemudian Saksi-5 menanyakan kelengkapan administrasi dari kesatuannya, lalu Saksi-4 mengatakan bahwa semuanya sudah lengkap, selanjutnya Saksi-5 mengatakan agar Saksi-4 datang saja di kantor Disdukcapil Kab. Poso pada sekira pukul 17.00 Wita, kemudian Saksi-4 pergi menuju ke kantor Disdukcapil dan bertemu dengan Saksi-5 dan setelah berkas diteliti oleh Saksi-5 ternyata isteri Terdakwa adalah seorang PNS setelah itu Saksi-5 meminta agar Saksi-4 menghubungi Terdakwa dan setelah Terdakwa dihubungi Saksi-4 mengatakan jika terjadi sesuatu permasalahan dikemudian hari namun Terdakwa mengatakan urus saja dia sendiri yang akan bertanggungjawab dan hal itu didengar langsung oleh Saksi-5.
i. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita kutipan Akta Cerai telah selesai dibuat, lalu Saksi-5 mengatakan sudah jadi, kemudian Saksi-4 meminta agar Saksi-5 mengirimnya secara PDF karena Terdakwa sangat membutuhkannya setelah Saksi-5 mengirimkan PDF tersebut, selanjutnya Saksi-4 mengirimkan PDF tersebut ke WA Terdakwa.
j. Bahwa sepengetahuan Saksi-4 pada saat membuat Kutipan Akta Perceraian di Disdukcapil Kab. Poso prosedurnya terlebih dahulu harus ada surat keputusan dari Pengadilan Negeri baru Disdukcapil dapat memprosesnya, namun saat Saksi-5 membu at Kutipan Akta Perceraian Terdakwa saat itu surat keputusan dari Pengadilan Negeri Poso belum ada itu artinya surat tersebut tidak sah.
k. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 Saksi-1 mendapat informasi dari beberapa masyarakat diantaranya adik kandung Saksi a.n. lam Botilangi menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa akan melangsungkan pernikahan di Gereja bersama dengan Sdri. Tati Hartati Pea, S.Th. (Saksi-6), kemudian Saksi-1 mencari informasi tentang kebenaran berita tersebut dari ayah kandung Saksi-1 a.n. Sdr. Berlin Botilangi karena kebetulan ayah kandung Saksi adalah pengurus Gereja, selanjutnya ayah kandung Saksi-1 memastikan kebenaran informasi tersebut dari Pdt. E. Bintindjaya, S.Th. dengan bukti telah terdaftarnya Surat Penyerahan Pelayanan dengan Nomor : 03-U/MJ-JSP/ VI/2024 tanggal 7Juni 2024 tentang permohonan untuk melangsungkan pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi-6 pada tanggal 26 Juni 2024.
l. Bahwa berdasarkan informasi yang Saksi-1 terima dari Pdt. E. Bintindjaya, S.Th. bahwa Surat Penyerahan Pelayanan dengan Nomor : 03-U/MJ-JSPA/I/2024 tanggal 7Juni 2024 terbit berdasarkan permohonan dari Terdakwa langsung dengan menunjukan Kutipan Akta Perceraian Nomor 7202-CR-07052024-0002 tanggal 7 Mei 2024 dan Surat Izin Cerai dari Danrem 132/Tdl Nomor: SIC/2/IV/2024 tanggal 19 April 2024.
m. Bahwa Saksi-1 pada tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wita melakukan pengecekan langsung di Pengadilan Negeri Poso tentang Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 99/PDT.G/2021PNPSO tanggal 22 Juli 2021 yang tercantum dalam Kutipan Akta Perceraian Nomor 7202-CR-07052024-0002 tanggal 7 Mei 2024 ternyata Penggugat dan Tergugat adalah nama orang lain, kemudian Saksi-1 langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Poso untuk mengecek Kutipan Akta Perceraian Nomor 7202-CR-07052024-0002 tanggal 7 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Poso namun saat dicari data Barkot online ternyata tidak ditemukan datanya.
n. Bahwa kemudian Saksi-1 meminta kepada staf dinas Dukcapil akan bertemu dengan Kadisdukcapil Kab. Poso dan setelah bertemu Saksi-1 menerangkan kepada Kadis bahwa Kutipan Akta Perceraian Nomor 7202-CR-07052024-0002 tanggal 7 Mei 2024 dimana Saksi-1 menjelaskan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 99/PDT.G /2021PNPSO tanggal 22 Juli 2021 adalah atas nama orang lain yaitu Penggugat a.n Sdri. Stefi Jeane Sumoked dan Tergugat a.n. Sdr. Candra Priyanto Tumakaka bukan nama Saksi-1 dan Terdakwa setelah Kadis mengetahui duduk permasalahannya, selanjutnya Kadis memerintahkan stafnya agar menerbitkan surat Pembatalan Akta Cerai dari Disdukcpil dengan Nomor : 470/255/VI/DUKCAPIL/2024 tanggal 11 Juni 2024.
o. Bahwa setelah itu Surat Pembatalan Akta Cerai tersebut dibawa Saksi-1 dan diberikan kepada ayah kandung Saksi-1 untuk diperlihatkan kepada Pendeta E. Bintindjaya, S.Th, selanjutnya acara pernikahan secara agamapun dibatalkan oleh Pendeta dengan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Penyerahan Pelayanan Nomor: 01-U/MJ-JSPA/I/2024 tanggal 12 Juni 2024.
p. Bahwa Saksi-1 pada tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 08.30 Wita menuju ke Kodim 1307/Poso untuk menanyakan tentang Surat Izin Cerai yang dikeluarkan oleh Korem 132/Tadulako sedangkan Saksi-1 tidak pernah mengajukan proses perceraian dengan Terdakwa, namun dari Staf Pers Kodim 1307/Poso menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa pihak Kodim 1307/Poso merasa kecolongan dengan Surat Pernyataan cerai dimana tandatangan Saksi-1 telah dipalsukan oleh Terdakwa dan pihak kesatuan telah menarik kembali Surat Izin Cerai yang sudah diserahkan kepada Terdakwa dan menghentikan proses pernikahan dinas antara Terdakwa dengan Saksi-6.
q. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa menikah secara adat Pamona dengan Saksi-6 di rumah orang tua Saksi-6 a.n. Sdr. Harten Pea (Saksi-8) yang beralamat di Desa Pandayora Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng dan yang menikahkan adalah Sekretaris adat Pamona Ds. Pandoyora Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng, a.n Sdr. Rolem Ruakau, AMG (Saksi-7) dengan Saksi nikah dari keluarga Terdakwa a.n Sdri. Sindi Lagi sedangkan Saksi nikah dari keluarga Saksi-6 a.n. Sdr. Niles Molempu serta menjadi wali dari Saksi-6 adalah Sdr. Harten Pea (Saksi-8) dan yang menjadi wali dari Terdakwa adalah Sdr. Yaton Dje’o,
r. Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi-6 menikah secara adat pernikahan tersebut dinyatakan sah oleh pemuka adat Pamona Kab. Poso, kemudian pihak adat Pamona mengeluarkan Surat Porongo (Surat Kawin Adat Pamona) Nomor: 150/06-59/SK/PEM- DES/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang ditandatangani oleh majelis adat dan Kepala Desa Pandayona Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng.
s. Bahwa Terdakwa dan Saksi-6 sejak menikah tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan tanggal 5 April 2025 berpegangan tangan di depan umum maupun berpelukan saat naik motor dan juga Terdakwa dan Saksi-6 sudah tinggal bersama di rumah orang tua Saksi-6, juga sering melakukan persetubuhan layaknya suami istri yang sah.
t. Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan adegan berpegangan tangan serta berpelukan yang terlihat oleh Saksi-1 di Medsos Facabook di akun milik Saksi-6 adalah bentuk perbuatan terbuka melanggar kesusilaan, yang melanggar norma kesopanan di dalam masyarakat khususnya Kabupaten Poso.
Atau Kelima :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh dua bulan Maret tahun 2024 sampai dengan tanggal Lima bulan April tahun 2025 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 sampai dengan bulan April tahun 2025 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di rumah Sdr. Harten Pea yang beralamat di Desa Pandayora Kel. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana “Seorang pria telah nikah yang melakukan zina”,
Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD Secata PK di Kodim 1307/Poso pada tahun 1998, melalui pendidikan Secata PK di Dodik Wangurer Bitung selama 5 (lima) bulan, setelah lulus tanggal 23 Oktober 1999, dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan Dikjur Infanteri di Dodik Bance’e Kab. Bone selama 3 (tiga) bulan, selesai Dik Terdakwa ditempatkan di Linud 700/BS di Makassar, kemudian saat berpangkat Kopda pada tahun 2012 mengikuti Dik Secaba Reg di Pusdik Pakatto selama 3 (tiga) bulan dan selesai Dik dilantik dengan pangkat Serda TMT 21 April 2012, selesai Dik kembali bertugas di Linud 700/BS di Makassar dan pada bulan Mei 2012 dimutasikan ke kesatuan Korem 132/Tdl, selanjutnya pada bulan Maret 2013 dimutasikan ke Kodim 1307/Poso sebagai Babinsa Ramil 1307/Poso sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serka NRP 31990547390478.
b. Bahwa Sdri. Vita Sofianita Botilangi, S.Kep., Ns., M.Kep (Saksi-1) menikah dengan Terdakwa pada tanggal 11 Juli 2006 di Desa Pendolo Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor: 47/05/K/VII/2006, tanggal 11 Juli 2006 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Catatan Sipil Kab. Poso a.n. Drs. Andi Racmatulah Yusuf dan dari kesatuan Kodim 1307/Poso Saksi-1 mendapat Surat Kartu Penujuk Isteri (KPI) Nomor : 236/KPI/WRB/II/2007 dan dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak diantaranya anak yang pertama a.n. Sdri Firsti Lovy Dje'o umur 17 (tujuh belas) tahun yang kedua a.n. Jovan Rider Djeo umur 11 (sebelas) tahun.
c. Bahwa setelah menikah Terdakwa dengan Saksi-1 hidup terpisah berjauhan dimana Terdakwa tinggal dan bertugas di Linud 700/BS Makassar sedangkan Saksi-1 tinggal di Desa Pendolo Kec. Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng dan bertugas sebagai tenaga honorer di Puskesmas Korobono, namun kehidupan rumah tangga keduanya harmonis, karena sesekali Terdakwa pulang ke Desa Pendolo menemui Saksi-1 dan di lain kesempatan Saksi-1 pergi ke Makassar menemui Terdakwa.
d. Bahwa pada tahun 2008 Terdakwa dan Saksi-1 sering tinggal bersama di Asmil Linud 700 BISA saat itu Saksi-1 sedang sekolah keperawatan di Makassar dan pada tahun 2013 Terdakwa dimutasikan ke Kodim 1307/Poso dan sejak saat itu Terdakwa dan Saksi-1 sudah tinggal bersama lagi karena sudah dekat dengan rumah tempat tinggal di Poso dan kehidupan rumah tangga mereka berjalan harmonis.
e. Bahwa sejak tahun 2021 kehidupan rumah tangga Terdakwa dan Saksi-1 mulai tidak harmonis saat Saksi-1 melanjutkan studi S2 di Universitas Airlangga Surabaya yang menurut Terdakwa bahwa Saksi-1 lanjut studi S2 tanpa izin Terdakwa padahal pada saat Saksi-1 bermohon kuliah di Surabaya atas izin Terdakwa dimana saat itu Terdakwa mengajukan kredit di Bank BRI dengan alasan untuk digunakan sebagai biaya kuliah Saksi-1 dan ditandatangani sendiri oleh Terdakwa namun itu hanya alasan Terdakwa saja sedangkan alasan utama yaitu saat Saksi-1 kuliah di Surabaya Terdakwa sudah terlanjur menjalin hubungan cinta dengan Sdri. Tati Hartati Pea, S.Th. (Saksi-6) yang adalah seorang janda hal tersebut Saksi ketahui setelah melihat di Medsos.
f. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024 Terdakwa mengajukan permohonan perceraian secara kesatuan tanpa sepengetahuan Saksi-1, setelah proses adminstrasi perceraian secara kedinasan telah selesai, kemudian terbit Surat Izin Cerai dengan Nomor : SIC/2/IV/2024 tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh Danrem 132/Tdl a.n. Brigjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M. Han selanjutnya Terdakwa mengajukan pernikahan dinas di Kodim 1307/Poso dengan Saksi-6.
g. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa menghubungi Sdri. Yernita Lore (Saksi-4) meminta tolong kepada Saksi-4 melalui telepon WhatsApp untuk membantu menguruskan surat akta perceraian di Disdukcapil Kab. Poso, kemudian Saksi-4 menanyakan kepada Terdakwa apakah surat cerai dari kesatuan sudah ada, lalu dijawab Terdakwa bahwa surat cerai dari kesatuan sudah ada, kemudian Terdakwa mengirimkan foto kelengkapan surat-surat yang dimintakan oleh
Saksi-4 dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi-4 dimana Terdakwa tidak mau lewat Pengadilan karena harus ikut sidang dan memakan waktu lama, namun Saksi-4 memperingatkan Terdakwa jika ada permasalahan kedepan bagaimana, namun Terdakwa mengatakan akan bertanggungjawab, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi-4 berapa biaya yang harus dibayar semuanya, lalu Saksi-4 menjawab biayanya sebesar Rp. 6.5000.000 (Enam juta lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa menyanggupinya.
h. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita Saksi-4 menelpon ke Staf Disdukcapi Kab. Poso a.n. Sdr. Cahyo Iswanto Putro (Saksi-5) dengan mengatakan akan mengurus perceraian anggota TNI a.n. Terdakwa, kemudian Saksi-5 menanyakan kelengkapan administrasi dari kesatuannya, lalu Saksi-4 mengatakan bahwa semuanya sudah lengkap, selanjutnya Saksi-5 mengatakan agar Saksi-4 datang saja di kantor Disdukcapil Kab. Poso pada sekira pukul 17.00 Wita, kemudian Saksi-4 pergi menuju ke kantor Disdukcapil dan bertemu dengan Saksi-5 dan setelah berkas diteliti oleh Saksi-5 ternyata isteri Terdakwa adalah seorang PNS setelah itu Saksi-5 meminta agar Saksi-4 menghubungi Terdakwa dan setelah Terdakwa dihubungi Saksi-4 mengatakan jika terjadi sesuatu permasalahan dikemudian hari namun Terdakwa mengatakan urus saja dia sendiri yang akan bertanggungjawab dan hal itu didengar langsung oleh Saksi-5.
i. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita kutipan Akta Cerai telah selesai dibuat, lalu Saksi-5 mengatakan sudah jadi, kemudian Saksi-4 meminta agar Saksi-5 mengirimnya secara PDF karena Terdakwa sangat membutuhkannya setelah Saksi-5 mengirimkan PDF tersebut, selanjutnya Saksi-4 mengirimkan PDF tersebut ke WA Terdakwa.
j. Bahwa sepengetahuan Saksi-4 pada saat membuat Kutipan Akta Perceraian di Disdukcapil Kab. Poso prosedurnya terlebih dahulu harus ada surat keputusan dari Pengadilan Negeri baru Disdukcapil dapat memprosesnya, namun saat Saksi-5 membuat Kutipan Akta Perceraian Terdakwa saat itu surat keputusan dari Pengadilan Negeri Poso belum ada itu artinya surat tersebut tidak sah.
k. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 Saksi-1 mendapat informasi dari beberapa masyarakat diantaranya adik kandung Saksi a.n. lam Botilangi menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa akan melangsungkan pernikahan di Gereja bersama dengan Sdri. Tati Hartati Pea, S.Th. (Saksi-6), kemudian Saksi-1 mencari informasi tentang kebenaran berita tersebut dari ayah kandung Saksi-1 a.n. Sdr. Berlin Botilangi karena kebetulan ayah kandung Saksi adalah pengurus Gereja, selanjutnya ayah kandung Saksi-1 memastikan kebenaran informasi tersebut dari Pdt. E. Bintindjaya, S.Th. dengan bukti telah terdaftarnya Surat Penyerahan Pelayanan dengan Nomor: 03-U/MJ-JSP/ VI/2024 tanggal 7Juni 2024 tentang permohonan untuk melangsungkan pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi-6 pada tanggal 26 Juni 2024.
l. Bahwa berdasarkan informasi yang Saksi-1 terima dari Pdt. E. Bintindjaya, S.Th. bahwa Surat Penyerahan Pelayanan dengan Nomor : 03-U/MJ-JSPA/I/2024 tanggal 7 Juni 2024 terbit berdasarkan permohonan dari Terdakwa langsung dengan menunjukan Kutipan Akta Perceraian Nomor 7202-CR-07052024-0002 tanggal 7 Mei 2024 dan Surat Izin Cerai dari Danrem 132/Tdl Nomor: SIC/2/IV/2024 tanggal 19 April 2024.
m. Bahwa Saksi-1 pada tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wita melakukan pengecekan langsung di Pengadilan Negeri Poso tentang Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 99/PDT.G /2021PNPSO tanggal 22 Juli 2021 yang tercantum dalam Kutipan Akta Perceraian Nomor 7202-CR-07052024-0002 tanggal 7 Mei 2024 ternyata Penggugat dan Tergugat adalah nama orang lain, kemudian Saksi-1 langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Poso untuk mengecek Kutipan Akta
Perceraian Nomor 7202-CR-07052024-0002 tanggal 7 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Poso namun saat dicari data Barkot online ternyata tidak ditemukan datanya.
n. Bahwa kemudian Saksi-1 meminta kepada staf dinas Dukcapil akan bertemu dengan Kadisdukcapil Kab. Poso dan setelah bertemu Saksi-1 menerangkan kepada Kadis bahwa Kutipan Akta Perceraian Nomor 7202-CR-07052024-0002 tanggal 7 Mei 2024 dimana Saksi-1 menjelaskan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 99/PDT.G /2021PNPSO tanggal 22 Juli 2021 adalah atas nama orang lain yaitu Penggugat a.n Sdri. Stefi Jeane Sumoked dan Tergugat a.n. Sdr. Candra Priyanto Tumakaka bukan na |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
