Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-P/PM.III-17/AD/IV/2026 JERRY E.A PAPENDANG, S.H. PURWONO ADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 1-P/PM.III-17/AD/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/28/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 280 dan Pasal 288 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1JERRY E.A PAPENDANG, S.H.
Terdakwa
NoNama
1PURWONO ADI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut / 03'/ P/ IV / 2026

  1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650A/111/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
  2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom Xlll/1 Manado Nomor: BP-06/C-01 /111/2026 tanggal 3 Maret 2026 register perkara Nomor:                                       /P/AD/IV-

18/IV/2026 tanggal April 2026 atas nama Terdakwa :

Nama lengkap : Purwono Adi

Pangkat, NRP : Praka /31140132650892

Jabatan : Tamudi Staf

Kesatuan : Kodam Xlll/Mdk

Tempat tanggal lahir : Purbalingga, 14 Agustus 1992

Jenis kelamin : Laki-laki

Agama : Islam

Kewarganegaraan Indonesia

Tempat tinggal : Asgab 14 Pakowa Kel. Wanea Kec. Wanea Kota Manado

  1. Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 07.03 Wita di Jl. Balai Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat Street warna Hitam DB 6562 MY “Tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan”, dan “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK”.
  2. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 280 dan Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

MENUNTUT

Agar Terdakwa dijatuhi

Pidana denda sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.

Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)

  1. Barang Bukti:
  1. Berupa surat : N i h i I
  2. Berupa barang :

-           1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna Hitam DB 6562 MY.

Pihak Dipublikasikan Ya