Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
44-P/PM.III-17/AD/XI/2022 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. MOH BARHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 44-P/PM.III-17/AD/XI/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/90/XI/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 dan 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dam amglutan jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1MOH BARHAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut /44 / P/ XI / 2022
 
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1. Manado Nomor : BP-49/C-11/XI/2022 tanggal 2 November 2022 register perkara Nomor: 44/P/AD/IV-18/XI/2Q22 tanggal 4 November 2022 atas nama Terdakwa:
Nama : Moh Barhan
Pangkat/NRP : Serda/1522111010002281
Jabatan : Bahubdam
Kesatuan : Hubdam Xlll/Mdk
Tempat, tgl lahir : Manado, 24 November 2021
Janis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Jl. 14 Februari 44 Kel. Teling Atas Kota Manado
3. Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 sekira pukul 09.50 Wita di Jl. Lurnimuut Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol DB 6109 MT, “Tidak memiliki SIM dan "Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan”.
4. Bahwa pembuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran LaUu-Jintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana daJam pasal 281 dan 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayarr biaya perkara sebesaT Rp. 15.000 (Vrma belas ribu Tupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil
Berupa Barang : 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol DB 6109 MT
Pihak Dipublikasikan Ya