Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-K/PM.III-17/AL/I/2024 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. FERDY FANDY SANGKOY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 1-K/PM.III-17/AL/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/01/I/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau Kedua : Pasal 81 ayat (2) jo ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1FERDY FANDY SANGKOY
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama :
 
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal 22 bulan Februari tahun 2023 hingga bulan Juni tahun 2023 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Kelurahan Malalayang Satu Timur, Kec. Malalayang, Kota Manado, Prop. Sulawesi Utara atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado, telah melakukan tindak pidana :
“ Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “
 
Dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL pada tahun 2005 melalui pendidikan Tamtama PK di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Kelasi Dua, lalu bertugas di KRI Yos Sudarso 353, kemudian pada tahun 2011 pindah tugas di Lanal Tahuna sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu NRP 107458.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-2 sejak Saksi-2 masih kecil karena bertetangga lalu sejak bulan Maret 2023 Terdakwa dan Saksi-2 menjalin hubungan pacaran.
c. Bahwa selama Terdakwa dan Saksi-2 menjalin hubungan pacaran, antara bulan Februari 2023 hingga bulan Mei 2023 Terdakwa dan Saksi-2 pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang sah sebanyak 4 (empat) kali di antaranya sebagai berikut:
1) Pada tanggal 22 Februari 2023 di dalam mobil merk Wuling warna silver milik Terdakwa di daerah Dekorlano Kota Manado
2) Pada tanggal yang sudah tidak ingat lagi bulan Mei tahun 2023 dilakukan di dalam mobil Wuling warna silver milik Terdakwa di depan ruko Malalayang Kota Manado.
3) Pada tanggal yang sudah tidak ingat lagi bulan Juni tahun 2023 dilakukan di samping rumah Terdakwa di daerah Malalayang Kota Manado.
4) Pada tanggal dan bulan yang sudah tidak ingat lagi tahun 2023 dilakukan di samping rumah Terdakwa di daerah Malalayang Kota Manado.
d. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2023 Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang sah untuk yan pertama kali dan dilakukan di dalam mobil merk Wuling warna silver nomor polisi B 2850 BIW nomor mesin L2B *8M50620662* milik Terdakwa di daerah Dekorlano Kota Manado dengan cara Terdakwa pindah dari tempat duduk sopir ke bagian tengah bersama dengan Saksi-2, lalu celana luar dan celana dalam Saksi-2 dibuka oleh Terdakwa, kemudian Saksi-2 ditidurkan di tempat duduk mobil bagian tengahselanjutnya Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam lobang vagina Saksi-2 sambil menggoyang-gayangkan pantatnya naik turun selama ± 5 (lima) menit hingga orgasme.
e. Bahwa setelah melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang sah pertama kali tersebut, Terdakwa dan Saksi-2 kembali mengulangi perbuatannya yang dilakukan dengan cara-cara yang hampir sama saat Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan badan layaknya suami yang sah untuk yang pertama kalinya.
f. Bahwa Saksi-2 mau diajak Terdakwa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang sah untuk yang kedua dan ketiga kalinya karena Saksi-2 diancam oleh Terdakwa jika menolak keinginan Terdakwa maka Saksi-2 akan dilaporkan kepada istri Terdakwa/Saksi-4 dan keluarga Saksi-2.
g. Bahwa dengan adanya ancaman dari Terdakwa, Saksi-2 akhirnya bersedia melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang dengan Terdakwa.
h. Bahwa setelah Saksi-2 beberapa kali berhubungan badan layaknya suami istri yang sah dengan Terdakwa, Saksi-2 tidak mengalami kehamilan.
i. Bahwa saat Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang sah, Saksi-2 masih sekolah dan duduk di bangku SMP berumur 14 (empat belas) tahun yang lahir pada tanggal 30 Januari 2009 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Renata Delia Majesty Wowiling dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: AL. 786.0100320 tanggal 4 Mei 2015.
j. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi-1 selaku orang tua dari Saksi- 2 merasa dirugikan oleh Terdakwa, sehingga pada tanggal 6 Juni 2023 Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa kepada penyidik Pom Lantamal VIII Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
Atau
Kedua :
 
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal 22 bulan Februari tahun 2023 hingga bulan Juni tahun 2023 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Kelurahan Malalayang Satu Timur, Kec. Malalayang, Kota Manado, Prop. Sulawesi Utara atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado, telah melakukan tindak pidana :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL pada tahun 2005 melalui pendidikan Tamtama PK di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Kelasi Dua, lalu bertugas di KRI Yos Sudarso 353, kemudian pada tahun 2011 pindah tugas di Lanal Tahuna sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu NRP 107458.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-2 sejak Saksi-2 masih kecil karena bertetangga lalu sejak bulan Maret 2023 Terdakwa dan Saksi-2 menjalin hubungan pacaran.
c. Bahwa selama Terdakwa dan Saksi-2 menjalin hubungan pacaran, antara bulan Februari 2023 hingga bulan Mei 2023 Terdakwa dan Saksi-2 pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang sah sebanyak 4 (empat) kali di antaranya sebagai berikut:
1) Pada tanggal 22 Februari 2023 di dalam mobil merk Wuling warna silver milik Terdakwa di daerah Dekorlano Kota Manado
2) Pada tanggal yang sudah tidak ingat lagi bulan Mei tahun 2023 dilakukan di dalam mobil Wuling warna silver milik Terdakwa di depan ruko Malalayang Kota Manado.
3) Pada tanggal yang sudah tidak ingat lagi bulan Juni tahun 2023 dilakukan di samping rumah Terdakwa di daerah Malalayang Kota Manado.
4) Pada tanggal dan bulan yang sudah tidak ingat lagi tahun 2023 dilakukan di samping rumah Terdakwa di daerah Malalayang Kota Manado.
d. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2023 Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang sah untuk yan pertama kali dan dilakukan di dalam mobil merk Wuling warna silver nomor polisi B 2850 BIW nomor mesin L2B *8M50620662* milik Terdakwa di daerah Dekorlano Kota Manado dengan cara Terdakwa pindah dari tempat duduk sopir ke bagian tengah bersama dengan Saksi-2, lalu celana luar dan celana dalam Saksi-2 dibuka oleh Terdakwa, kemudian Saksi-2 ditidurkan di tempat duduk mobil bagian tengahselanjutnya Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam lobang vagina Saksi-2 sambil menggoyang-gayangkan pantatnya naik turun selama ± 5 (lima) menit hingga orgasme.
e. Bahwa setelah melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang sah pertama kali tersebut, Terdakwa dan Saksi-2 kembali mengulangi perbuatannya yang dilakukan dengan cara-cara yang hampir sama saat Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan badan layaknya suami yang sah untuk yang pertama kalinya.
f. Bahwa Saksi-2 mau diajak Terdakwa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang sah karena Saksi-2 dibujuk oleh Terdakwa akan diberikan imbalan sejumlah uang dan akan dibelikan apapun yang Saksi minta dari Terdakwa.
g. Bahwa dengan adanya bujuk rayu dari Terdakwa, Saksi-2 akhirnya bersedia melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang dengan Terdakwa.
h. Bahwa setelah Saksi-2 beberapa kali berhubungan badan layaknya suami istri yang sah dengan Terdakwa, Saksi-2 tidak mengalami kehamilan.
i. Bahwa saat Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang sah, Saksi-2 masih sekolah dan duduk di bangku SMP berumur 14 (empat belas) tahun yang lahir pada tanggal 30 Januari 2009 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Renata Delia Majesty Wowiling dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: AL. 786.0100320 tanggal 4 Mei 2015.
j. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi-1 selaku orang tua tua dari Saksi-2 merasa dirugikan oleh Terdakwa, sehingga pada tanggal 6 Juni 2023 Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa kepada penyidik Pom Lantamal VIII Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana
Pertama : Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau
Kedua : Pasal 81 ayat (2) jo ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak Dipublikasikan Ya