Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
13-P/PM.III-17/AD/X/2025 JERRY E.A PAPENDANG, S.H. KRESNA WIBOWO Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 13-P/PM.III-17/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/78/X/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1JERRY E.A PAPENDANG, S.H.
Terdakwa
NoNama
1KRESNA WIBOWO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO

UNTUK KEADILAN

Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut/13/P/X/2025

1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.

2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam XIII/Merdeka Nomor: BP-24/C-8/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 register perkara Nomor: /P/AD/IV-18/X/2025 tanggal Oktober 2025 atas nama Terdakwa :

Nama lengkap        : Kresna Wibowo

Pangkat, NRP        : Prada/1724102040024363

Jabatan             : Ta Operator Siwas

Kesatuan            : Bekangdam XIII/Mdk

Tempat tgl lahir    : Indramayu, 22 Februari 2004

Jenis kelamin       : Laki-laki

Agama               : Islam

Kewarganegaraan     : Indonesia

Alamat              : Kel. Sario Kec. Kota Manado

Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 07:50 Wita di Jl. Tikala Kota Manado, telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor Honda Verza Warna Hijau Noreg 4407-XIII,”Tidak Memiliki SIM dan Tidak Dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
MENUNTUT

Agar Terdakwa dijatuhi

Pidana denda sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (Empat Belas) hari.

Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)

Barang Bukti:
Berupa surat
1 (satu) lembar SIM C Nomor: 0031-0204 a.n Kresna Wibowo dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) Kartu Tanda Prajirit TNI dikembalikan kepada Terdakwa
1 (satu) Buku Bukti Nomor Kendaraan Bermotor Kendaraan Sepeda Motor Honda Verza Warna Hijau Noreg 4407-XIII dikembalikan kepada Terdakwa
Berupa barang :
1 (satu) Unit kendaraan bermotor sepeda motor onda Verza Warna Hijau Noreg 4407-XIII dikembalikan kepada Terdakwa.

Pihak Dipublikasikan Ya