Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
88-K/PM.III-17/AD/XII/2023 EMAN JAYA, S.H. MUHAMMAD ASHARI KURNIAWAN MAMONTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 88-K/PM.III-17/AD/XII/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/85/XII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1EMAN JAYA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD ASHARI KURNIAWAN MAMONTO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tangga! dua puluh tujuh bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua belas bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga hingga bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun dua ribu dua puluh tiga di Yonarmed 19/105 Tarik yang beralamat di Desa Dulangon Kec Lolak Kab.Bolmong Prov Sulawesi Utara atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”.
 
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD yang berdinas di Yonarmed 19/105 Tarik dengan pangkat Prada NRP 31210437680500 Jabatan Tapengkawat 1 Rukom Raipur C, Kesatuan Yonarmed 19/105 Tarik Kodam Xlll/Mdk, sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada NRP 31210437680500;
b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 27 Juni 2023 telah pergi meninggalkan kesatuan Yonarmed 19/105 Tarik yang beralamat di Desa Dulangon Kec.Lolak Kab. Bolmong Prov Sulawesi Utara, tanpa ijin yang sah dari Danyonarmed 19/105 Tarik atau atasan lain yang berwenang dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan Yonarmed 19/105 Tarik;
c. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan Kesatuan harus mendapat ijin dahulu melalui atasan secara hirarki, namun Terdakwa tidak meminta ijin saat pergi meninggalkan kesatuan dan Terdakwa menyadari hal tersebut;
d. Bahwa Praka Riski Febriantoro (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonarmed 19/105 Tarik tanpa ijin yang sah dari Danyon kemudian Saksi-2 melakukan pencarian namun Terdakwa tidak di temukan;
e. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonarmed 19/105 Tarik atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik melalui telepon maupun surat tentang keberadaannya, dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjungi namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga satuan Terdakwa membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/51/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023;
f. Bahwa Serda Abdul Hafidz Mato (Saksi-1) dan Praka Riski Febriantoro (Sakst- 2) tidak mengetahui yang menyebabkan Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Yonarmed 19/105 Tarik dan tidak mengetahui keberadaan Terdakwa hingga saat ini;
g. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonarmed 19/105 Tarik atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan dilaporkan ke Penyidik Denpom XIII/1 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor ; LP-25/A-25/X/2023/ldik tanggal 12 Oktober 2023 atau selama kurang lebih 108 (Seratus delapan ) hari atau lebih lama dari 30 hari secara terus-menerus; dan.
h. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonarmed 19/105/Tarik atau atasan lain yang berwenang NKRI dalam keadaan damai, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas operasi militer, maupun perang.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur- unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya