Dakwaan |
ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut/02/P/I/2024
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam XIII/Mdk Nomor : BP-28/C-7/XI/2023 tanggal 25 November 2023 register perkara Nomor /P/AD/IV-18/I/2024 tanggal Januari 2024 atas nama Terdakwa:
Nama Lengkap : Riski Sukarmin
Pangkat/NRP : Praka/31140369850593
Jabatan : Ta Kodim 1302/Minahasa
Kesatuan : Kodim 1302/Minahasa
Tempat, tgl lahir : Manado, 6 Mei 1993
Jenis kelamin :Laki-laki
Agama :Islam
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat : Kel. Paal-2 Kota Manado
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 16.44 Wita di JL. 14 Februari Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Beat warna silver Nopol. DB 6930 DF, "Tidak dapat menunjukkan sim yang sah"
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 288 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil
Berupa Barang : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver DB 6930 DF. |