INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
7-P/PM.III-17/AD/IX/2023 | AGUNG CATUR UTOMO, S.H.,M.H. | HERMAWAN SUSANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Sep. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 7-P/PM.III-17/AD/IX/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Sep. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/57/IX/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut/07/P/IX/2023
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado Nomor : BP-22/C-03/IX/2023 tanggal 6 September 2023 register perkara Nomor 07/P/AD/IV-18/IX/2023 tanggal 12 September 2023 atas nama Terdakwa:
Nama Lengkap :Hermawan Susanto
Pangkat/NRP :Pratu/31160097580794
Jabatan :Tayanmer 2 Cuk 5 Rai C
Kesatuan :Yonarmed 19/105 Tarik
Tempat, tgl lahir :Bandung, 3 Juli 1994
Jenis kelamin :Laki-laki
Agama :Islam
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat :Jl. 14 Februari Rusun Kodam Xlll/Mdk
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 6 September 2023 sekira pukul 10.30 Wita di Jl. Lumimuut Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Yamaha Vixion warna hitam Nopol. DB 4608 MB, “Tidak memiliki Sim”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 281 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : 1 (satu) lembar STNK kendaraan Sepeda motor Jenis Yamaha Vixion Nopol. DB 4608 MB
Berupa Barang : Nihil. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |