Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER V-19 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
15-P/PM.V-19/AD/VIII/2026 JERRY E.A PAPENDANG, S.H. FENRIKA LAPASIANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 15-P/PM.V-19/AD/VIII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/59/VII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1JERRY E.A PAPENDANG, S.H.
Terdakwa
NoNama
1FENRIKA LAPASIANG
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam Xlll/Mdk Nomor: BP-24/C-4/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026 register perkara Nomor: 15/P/AD/IV-18/VII/2026 tanggal 28 Juli 2026 atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : Fenrika Lapasiang
Pangkat/NRP : Sertu (K)/21190289220200
Jabatan : Tur KPI, KPS, SPPI, Spers Siminpers
Kesatuan: Ajendam Xlll/Mdk
Tempat, tgl lahir: Bohabak, 11 Februari 2000
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Kristen Protestan
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Perum Alenro Malalayang
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 06.12 Wita di Jl. Wolter Mongisidi Bahu Kec. Malalayang Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol DB 1493 MS ‘Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan” dan “Tidak dapat menunjukkan Sim yang sah”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana denda sebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (Lima belas ribu rupiah)
5. Barang Bukti:
a. Berupa surat : N i h i I
b. Berupa barang :
- 1 (satu) unit Kendaraan Daihatsu Xenia warna hitam Nopol DB 1493 MS.
Pihak Dipublikasikan Ya