Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
32-K/PM.III-17/AD/IV/2026 Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH MARSELINO DARMONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 32-K/PM.III-17/AD/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/15/II/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 Ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH
Terdakwa
NoNama
1MARSELINO DARMONO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah  ini, yaitu pada tanggal 6 bulan November  tahun 2025 sampai dengan tanggal 25 bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau pada waktu lain setidak-tidaknya di tahun 2025 bertempat di Kodim 1316/Blm yang beralamat di Desa. Modelongo, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo, Prov. Gorontalo,  atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk  daerah  hukum  Pengadilan  Militer III-17  Manado telah melakukan tindak pidana: ”Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari  dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD pada tahun 2018 melalui pendidikan di Dodiklat Secata  Ifargunung Rindam XVII/Cendrawasih, setelah lulus tanggal 9 Juli 2018 dilantik dengan pangkat Prada kemudian dilanjutkan Dikjur Infanteri di Dodiklatpur Ifargunung Rindam XVII/Cendrawasih selama 3 (tiga) bulan selesai Dik selanjutnya ditempatkan di kesatuan Yonif 713/ST, kemudian bulan Oktober 2021 dimutasikan ke kesatuan        Kodim 1316/Blm sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31180866630300.
  2. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 6 November 2025 telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1316/Blm  yang beralamat di Desa. Modelongo, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo, Prov. Gorontalo, tanpa izin yang sah dari Dandim 1316/Blm atau atasan lain yang berwenang.
  3. Bahwa Sertu Haryanto (Saksi-1) dan  Praka Surdi Basri (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1316/Blm pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 07.00 Wita saat pelaksanakan apel pagi di Makodim 1316/Blm dilakukan pengecekan oleh Danramil 1316-03/Mananggu Lettu Inf Aris Saidi Humolongo  ternyata Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan.
  4. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas Kodim 1316/Blm tanpa izin yang sah dari Dandim 1316/Blm karena Terdakwa mempunyai masalah karena adik Terdakwa Sdri. Maya Darmono sakit usus buntu  dan akan segera di operasi sehingga Terdakwa meninggalkan kesatuan Kodim 1316/Blm.
  5. Bahwa selama Meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1316/Blm atau atasan lain yang berwenang Terdakwa berada di Kota. Sorong dan Kota. Manokwari tanpa melakukan kegiatan apapun.
  6. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1316/Blm tanpa izin yang sah dari Dandim 1316/Blm Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada pihak kesatuan baik lewat surat maupun telephone dan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris Kodim 1316/Blm.
  7. Bahwa pihak kesatuan Kodim 1316/Blm telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di Kabupaten Boalemo, di Kota Gorontalo serta di tempat-tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian Terdakwa, namun Terdakwa tidak juga ditemukan.
  8. Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November  2025 pada pukul 10.00 Wita Terdakwa kembali ke kesatuan Kodim 1316/Blm dengan cara datang menyerahkan diri menghadap ke Perwira Piket Kodim 1316/Blm Sertu Putu Arjana kemudian Pa Piket melaporkan ke Pasi Intel Kodim 1316/Blm Kapten Inf M. Nur Prins Manggabarani dan Pasi Intel melaporkan kepada Dandim 1316/Blm Letkol Inf Czi Yuda Herizal selanjutnya Dandim 1316/Blm memerintahkan Terdakwa untuk menghadap Batihpers Kodim 1316/Blm Serma Indra Cakra untuk dilakukan pembinaan terhadap Terdakwa dan pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 pada pukul 07.00 Wita Terdakwa dibawa oleh Danru Provost Kodim 1316/Blm ke Subdenpom XIII/1 Gorontalo untuk ditahan.
  9. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1316/Blm sejak tanggal 6 November  2025 sampai dengan tanggal 25  November 2025 atau selama 20 (dua puluh) hari secara berturut-turut atau minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.
  10. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1316/Blm tanpa izin yang sah dari Dandim 1316/Blm atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk ikut operasi militer maupun perang
Pihak Dipublikasikan Ya