Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
26-K/PM.III-17/AD/III/2026 Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH ARY RYAN ANTONIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 26-K/PM.III-17/AD/III/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/20/II/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH
Terdakwa
NoNama
1ARY RYAN ANTONIA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah  ini, yaitu pada tanggal Dua puluh lima bulan September tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal Dua pulu satu bulan November  tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun Dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan November tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima di Mako Rindam XIII/Mdk  yang beralamat di Jalan Komplek Rindam XIII/Mdk, Ds. Kaskasen Tiga Kota Tomohon Prov. Sulawesi Utara setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang termasuk dalam wewenang Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :

 

“Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

1.         Bahwa Tersangka adalah prajurit TNI-AD dan ditugaskan di Rindam XIII/Mdk dengan pangkat Serda NRP 3100181440888 Jabatan Bajasoraum 2 Depjas Rindam XIII/Mdk serta belum pernah mengakhiri/diakhiri ikatan dinasnya sebagai Prajurit TNI AD.

2.         Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrindam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 25 September 2025.

3.         Bahwa  Letda Inf Novrianus M. Bawias (Saksi-1) dan Serka Pandu Pri Wibowo (Saksi-2) mengetahui Tersangka telah pergi meninggalkan kesatuan Rindam XIII/Mdk tanpa izin pada tanggal 25 September 2025 di kesatuan Mako Rindam XIII/Mdk yang beralamat di Jl. Komp. Rindam XIII/Mdk, Ds. Kaskasen Tiga, Kota Tomohon, Prov. Sulawesi Utara.

4.         Bahwa kesatuan Rindam XIII/Mdk telah menghubungi Terdakwa dan keluarganya, melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering didatangi Terdakwa, serta membuat DPO Nomor : R/252/XI/2025 tanggal 3 November 2025 dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan Rindam XIII/Mdk.

5.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrindam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya lewat telepon atau surat kepada pihak satuan Rindam XIII/Mdk dan tidak membawa barang inventaris satuan.

6.         Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrindam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 25 September 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Tersangka ke Pomdam XIII/Mdk sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-23/A-23/XI/2025/Idik tanggal 21 November 2025 atau selama  58 ( lima puluh delapan ) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.       

7.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Rindam XIII/Mdk tanpa izin yang sah dari Danrindam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang Negara kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Tersangka serta kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Pihak Dipublikasikan Ya