| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 17-K/PM.III-17/AD/II/2026 | Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH | YUNUS MAMENTIWALO BANSAGA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghancuran/Perusakan Barang | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 17-K/PM.III-17/AD/II/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/8/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari tanggal lupa bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Kapleng Perum Griya Matungkas Indah Desa Matungkas Jaga VIII Kec. Dimembe Kab. Minahasa Utara Prov. Sulut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ” dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan di Secata B Rindam VII/Wrb T.A. 2004, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan Zeni di Pusdik Zeni Bogor Jawa Barat kemudian ditugaskan di Yonzikon 11/Jakarta, Tahun 2018 ditugaskan di Kodim 1302/Minahasa, Tahun 2020 ditugaskan di Denzipur 15/SLM Poso, Tahun 2022 ditugaskan di Korem 131/Stg untuk Kodim 1310/Bitung sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu NRP 31050435860684.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Restu Lita Ratnasari (Saksi-1) dalam hubungan suami isteri menikah pada tanggal 28 Agustus 2008 di Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPDI) Bekasi Jawa Barat dan telah dikaruniai satu putra a.n. Sdr. Chirstian Isak Bansaga (Saksi-2) dan dua putri a.n. Sdri. Angel Yuliana Bansaga dan Sdri. Alexandra Nathania Bansaga.
c. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024 Saksi-1 berangkat ke Kab. Bogor Prov. Jawa Barat bersama anak Saksi-1 a.n. Sdri. Alexandra Nathania Bansaga atas seijin Terdakwa untuk menjenguk orang tua Saksi-1 yang sedang sakit, kemudian Saksi-1 dengan menggunakan Pesawat Batik Air dari Bandara Sam Ratulangi Manado ke Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta lalu melanjutkan perjalanan darat ke Kab. Bogor ke rumah orang tua Saksi-1 di Kampung Sukaraja Kaum Desa Suka Raja Kec. Sukaraja Kab. Bogor Prov. Jawa Barat.
d. Bahwa pada bulan September 2024, Terdakwa menelepon Saksi-1 untuk kembali ke Manado namun karena belum ada uang untuk membeli tiket kembali ke Manado sehingga Saksi-1 tidak memenuhi permintaan Terdakwa untuk kembali ke Manado.
e. Bahwa Saksi-2 pada bulan Desember 2024 pernah menghubungi Saksi-1 melalui telepon saat Saksi-1 berada di Kab. Bogor Jawa Barat untuk menanyakan tentang keadaan Saksi-1 sebagai ibu kandung Saksi-2 lalu Saksi-1 menyuruh Saksi-2 untuk mencari ijazah Saksi-1 di atas lemari baju dan diselah-selah baju namun Saksi-2 tidak menemukannya.
f. Bahwa pada tanggal lupa bulan Februari 2025 sekira pukul 13.00 WITA, saat Terdakwa pulang kerja bakti di Desa Matungkas dan sampai di rumah di Kapleng Perum Griya Matungkas Indah Desa Matungkas Jaga VIII Kec. Dimembe Kab. Minahasa Utara, Terdakwa mengambil ijazah asli milik Saksi-1 di atas lemari baju lalu Terdakwa menuju ke lahan kosong di belakang rumah kemudian mengambil korek api dan membakar ijazah asli milik Saksi-1 sampai menjadi abu.
g. Bahwa ijazah asli milik Saksi-1 yang Terdakwa bakar adalah :
1) Taman Kanak-Kanak (TK) tahun 1990 di TK Kartika di Sukasari kab. Bogor, lulus tahun 1991.
2) Sekolah dasar (SD) tahun 1991 di SDN 1 Lawanggintung Sukasari Kab. Bogor , lulus tahun 1997.
3) Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) tahun 1997 di SLTP PGRI 4 Kab. Bogor, lulus tahun 2000.
4) Sekolah Lanjutan Tinggkat atas (SLTA) tahun 2000 di SMK Bina Budi Luhur Tajur Kab. Bogor, lulus tahun 2003.
5) Buku Raport.
h. Bahwa penyebab Terdakwa membakar ijasah asli milik Saksi-1 karena Terdakwa merasa kesal kepada Saksi-1 tidak mau kembali ke Manado hidup bersama dengan Terdakwa dan Saksi-1 selalu minta cerai.
i. Bahwa pada tanggal 16 September 2025 Terdakwa dipanggil ke Kodim 1310/Btg dan diinterogasi oleh Peltu Jufri Dau (Saksi-3) karena Saksi-1 laporan ke Kodim 1310/Btg tentang pembakaran ijazah milik Saksi-1 yang Terdakwa bakar dan dalam pemeriksaan tersebut Terdakwa mengakui bahwa benar telah membakar ijazah asli milik Saksi-1.
j. Terdakwa mengetahui ijazah asli milik Saksi-1 berupa ijazah asli TK, SD, SLTP, SLTA dan buku Raport adalah merupakan dokumen penting.
k. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi-1 merasa keberatan dan pada tanggal 30 September 2025 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom XIII/1 Manado menuntut agar perbuatan Terdakwa diproses sesuai hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
