Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
8-P/PM.III-17/AD/IV/2024 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. ASEPH RAHMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 8-P/PM.III-17/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/13/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 dan 288 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1ASEPH RAHMAT
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin 
Nomor: Daktut/08/P/IV/2024
 
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam XIII/Mdk Nomor : BP-07/C-02/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 register perkara Nomor 08/P/AD/IV-18/IV/2024 tanggal  18 April 2024 atas nama Terdakwa:
 
Nama Lengkap : Aseph Rahmat 
Pangkat/NRP : Serda/21200180370598 
Jabatan : Ba Gudmurah
Kesatuan : Paldam XIII/Mdk 
Tempat, tgl lahir : Panilan Jaya, 13 Mei 1998
Jenis kelamin :Laki-laki 
Agama :Islam 
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat : Asrama Gudmurah Tomohon
 
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 15.45 Wita di JL. B.W Lapian Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Scoopy warna merah Nopol. DN 3503 DV, "Tidak memiliki sim"dan "Tidak dapat menunjukan Sim yang Sah"
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 281 dan 288 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil.
Berupa Barang : 1 (satu) unit sepeda Honda Scoopy warna merah Nopol. DN 3503 DV                                   

Pihak Dipublikasikan Ya