Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
87-K/PM.III-17/AD/XII/2023 EMAN JAYA, S.H. ISKAR M Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 87-K/PM.III-17/AD/XII/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/83/XII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1EMAN JAYA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1ISKAR M
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 27 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2023 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Makodim 1306/KP yang beralamat di Jl. Balai Kota Selatan No.01 Tanamodindi, Kec. Mantikulore, Kota Palu, Prov. Sulawesi Tengah, atau di tempat-tempat lain setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari.”
 
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang berdinas di Kodim 1306/KP dengan Jabatan Babinsa Koramil 1306-04/Dolo sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31120545840592 ;
b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 27 Agustus 2023 telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1306/KP yang beralamat di Jl. Balai Kota Selatan No.1 Tanamodindi, Kec. Mantikulore, Kota Palu, Prov. Sulawesi Tengah, tanpa ijin yang sah dari Dandim 1306/KP atau atasan lain yang berwenang ;
c. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat ijin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta ijin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu ;
d. Bahwa Serka Sukman Juliadi (Saksi-1) dan Kopda Taufik (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1306/KP pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 saat Saksi-1 dan Saksi-2 menjemput Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di perumahan Huntap Tondo Kec. Montikolore, Kota Palu Prov. Sulteng untuk memastikan keberadaan Terdakwa yang akan mengikuti sidang di Pengadilan Militer 111-17 Manado namun ternyata Terdakwa tidak ada di rumah dan telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin Dandim 1306/KP atau atasan lain yang berwenang ;
e. Bahwa Terdakwa selama pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1306/KP tanpa ijin yang sah dari Dandim 1306/KP atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik lewat surat maupun telepon ke kesatuan Kodim 1306/KP dan pihak kesatuan Kodim 1306/KP telah melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa di tempat-tempat yang biasa dikunjungi Terdakwa serta kesatuan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) No: R/309/IX/2023 tanggal 29 September 2023 namun hingga saat ini Terdakwa tidak ditemukan ;
f. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1306/KP tanpa ijin yang sah dari Dandim 1306/KP atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa mendapat surat panggilan sidang dari Oditurat Militer IV-18 Manado untuk mengikuti sidang di Dilmil 111-17 Manado dalam perkara Werving Catam tahun 2022 ;
g. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Kodim 1306/KP tanpa ijin yang sah dari Dandim 1306/KP atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak membawa barang inventaris kesatuan Kodim 1306/KP ;
h. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Kodim 1306/KP tanpa ijin yang sah dari Dandim 1306/KP atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 27 Agustus 2023 sampai dengan laporan Polisi No: LP-17/A- 17/X/2023/ldik tanggal 9 Oktober 2023 atau selama 43 (empat puluh tiga) hari secara berturut-turut, atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke kesatuan ;
i. Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah melakukan tindak pidana dalam perkara Werving Catam tahun 2022 dan setelah mendapat surat panggilan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Militer 111-17 Manado Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1306/KP tanpa ijin Dansat dan perkaranya telah diputus NO dengan Nomor Putusan : 55-K/PM.III-17/AD/VIII/2023 tanggal 9 Oktober 2023 hasil putusannya adalah menunggu sampai Terdakwa dapat dihadirkan oleh Oditur militer dalam persidangan baru perkaranya dapat diproses kembali di Pengadilan Militer 111-17 Manado ; dan
j. Bahwa Terdakwa selama pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 1306/KP atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai dan baik Terdakwa maupun kesatuan Kodim 1306/KP tidak sedang di persiapkan untuk ikut operasi militer maupun ekspedisi militer.
 
Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya