INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
5-P/PM.III-17/AD/VIII/2023 | HANGGONOTOMO, S.H., M.H. | SUKRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5-P/PM.III-17/AD/VIII/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/53/VII/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin Nomor: Daktut/05/P/Vlll/2023
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam Xlll/Mdk Manado Nomor : BP-15/C-4A/II/2023 tanggal 25 Juli 2023 register perkara Nomor : 05/P/AD/IV- 18A/III/2023 tanggal 18 Agustus 2023 atas nama Terdakwa:
Nama Lengkap : Sukri
Pangkat/NRP : Pratu/31170738780698
Jabatan : Ta Denmadam Xlll/Mdk
Kesatuan : Kodam Xlll/Mdk
Tempat, Tgl Lahir : Ternate, 1 Juni 1998
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kompleks Rusun Kodam Xlll/Mdk Jl. Kairagi Kombos Timur Kec. Mapanget Kota Manado.
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 06.15 Wita di Jl. 14 Februari Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Scoopy warna hitam Nopol. DB 1998 QU, “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan dan Tidak memiliki SIM ” C Umum”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 288 ayat (1) dan pasal 288 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500 (Tujuh ribu lima ratus rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil
Berupa Barang : 1 (satu) buah SPM Honda Scoopy warna hitam Nopol. DB 1998 QU. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |