| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 1-K/PM.III-17/AD/I/2026 | Kolonel Laut (H) Jerry E.A Papendang,SH | FANLI FARLI KALOH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1-K/PM.III-17/AD/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/83/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 2 bulan Juli tahun 2025 sampai dengan tanggal 11 bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kodim 1305/BT yang beralamat Jl. Magamu, Kel. Tuweley, Kec. Baolan, Kabupaten. Tolitoli, Provinsi. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran Tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari apabila melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM, Jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM.
dengan cara-cara sebagai berikut :
a) Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 1305/BT dengan Pangkat Kopka Fanli Farli Kaloh NRP 31020745840284, Jabatan Ta Kodim 1305/BT dan belum pernah mengakhiri dan diakhirinya ikatan dinasnya.
b) Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1305/BT atau atasan lain yang berwenang sejak hari Rabu 2 Juli 2025.
c) Bahwa Serma Buchari (Saksi-1) dan Sertu Erwin Ruspanah (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1305/BT, pada hari Rabu 2 Juli 2025 di kesatuan Kodim 1305/BT yang beralamat di Jl. Magamu, Kec. Baolan, Kab. Toli-toli, Prov. Sulawesi Tengah Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan sesuai dengan daftar absensi.
d) Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarkie, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan, Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu.
e) Bahwa satuan Kodim 1305/BT melakukan pencarian terhadap Terdakwa di tempat-tempat biasa Terdakwa kunjungi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan satuan mengeluarkan surat DPO Nomor : 01/DPO/VII/2025 agar memudahkan melakukan pencarian dan penangkapan.
f) Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1305/BT atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik lewat telephone atau surat.
g) Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1305/BT atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 2 Juli 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Denpom XIII/2 Manado sesuai dengan Laporan Polisi No: LP-18/A-18/VIII/2025/Idik tanggal 11 Agustus 2025 atau selama 61 (enam puluh satu) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
h) Bahwa Terdakwa sebelum perkara ini pernah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Militer III-17 Manado berdasarkan Petikan Putusan Nomor 22-K/PM.III-17/AD/VI/2024 tanggal 8 Juli 2024 dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 20 (dua puluh) hari, dan pidana tersebut telah dijalani di Lemasmil IV Makassar berdasarkan Surat Pembebasan Narapidana nomor B/125/Bebas/IX/2024 tanggal 21 September 2024.
i) Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1305/BT tanpa izin yang sah dari Dandim 1305/BT atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai serta Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
