Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
50-K/PM.III-17/AD/VI/2025 M. FATAHILLAH, S.H.,M.Si RANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 50-K/PM.III-17/AD/VI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/50/VI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1M. FATAHILLAH, S.H.,M.Si
Terdakwa
NoNama
1RANDI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tanggal 7 Januari 2025 sampai dengan tanggal 14 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, di Makorem 132/Tdl yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD pada tahun 2013 melalui pendidikan Secata PK di Dodiklat Secata B Bitung selama 5 (lima) bulan, setelah lulus tanggal 14 September 2013 dilantik dengan pangkat Prada kemudian dilanjutkan Dikjur Infanteri di Bance’e Kab.Bone Prov. Sulawesi Selatan selama 3 (tiga) bulan selesai Dik selanjutnya ditempatkan di kesatuan Yonif 715/Mtl kemudian bulan Oktober 2017 dimutasikan ke kesatuan Yonif 711/Rks dan pada bulan Februari 2023 dimutasikan ke Korem 132/Tdl sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31130602830894.
  2. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 7 Januari 2025 telah pergi meninggalkan kesatuan Korem 132/Tdl yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan dalam hal ini Danrem 132/Tdl atau atasan lain yang berwenang.
  3. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI AD apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarki, namun Terdakwa tidak meminta izin saat pergi meninggalkan kesatuan dan Terdakwa menyadari hal itu.
  4. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Korem 132/Tdl tanpa izin yang sah dari Danrem 132/Tdl Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada pihak kesatuan baik lewat surat maupun telepon dan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris kesatuan Korem 132/Tdl.
  5. Bahwa pihak kesatuan Korem 132/Tdl telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di tempat-tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian Terdakwa, juga kesatuan telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: 01/DPO/I/2025 tanggal 15 Januari 2025.
  6. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2025 Terdakwa kembali ke kesatuan Korem 132/Tdl dengan cara ditangkap oleh anggota Tim Intel Korem 132/Tdl, kemudian Terdakwa dibawa ke Makorem 132/Tdl untuk diperiksa, selanjutnya dilakukan penahanan.
  7. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danrem 132/Tdl sejak tanggal 7 Januari 2025 sampai dengan tanggal 14 Januari 2025 atau selama 8 (delapan) hari secara berturut-turut atau kurang dari 30 (tiga puluh) hari.
  8. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Korem 132/Tdl tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan dalam hal ini Danrem 132/Tdl atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik dalam keadaan aman dan damai serta Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk ikut operasi militer maupun perang.

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur- unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 86 ke 1 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya