Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
80-K/PM.III-17/AD/XII/2023 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. YUDHAVAN TIMOR ADYOKO Pendaftaran Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Nomor Perkara 80-K/PM.III-17/AD/XII/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/77/XII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Dakwaan Pertama: Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dakwaan Kedua: Pasal 44 aya (1) Jo Pasal 5 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Dakwaan Ketiga: Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (b) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1YUDHAVAN TIMOR ADYOKO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama :
 
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada hari Jumat tanggal 1 April 2022, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2022, atau waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 di Rumah Dinas Kodim 1309/Manado Kel. Winangun Dua Kec. Malalayang Kota Manado atau ditempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III- 17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga”.
 
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secaba PK Tahun 2005, lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti pendidikan kejuruan bekang, selesai pendidikan ditempatkan di Setjen Kemhan, pada tahun 2020 mengikuti Pendidikan Secapa, selesai pendidikan dilantik dengan pangkat Letda dilanjutkan dengan Sesarcab di Pusdik Bekang dan setelah selesai pendidikan Sesarcab ditempatkan di Bekangdam Xlll/Mdk sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Letda Cba N RP 21050303380585.
b Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-1 sejak tahun 2006 di Mess Kowad Tanah Abang dalam kegiatan orientasi Bintara Remaja Baru.
c. Bahwa Terdakwa dan Saksi-1 melangsungkan pernikahan dan pada pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2008 dan pernikahan tersebut tercatat di KUA Kec. Mojokerto Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 393/43/X/2008 tanggal 20 Oktober 2008, dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak perempuan yang bernama Alfridha Massayu Putrisena umur 12 tahun dan Belinda Della Shafira Putrisena umur 9 tahun.
d. Bahwa pada awal pernikahan rumah tangga Terdakwa dan Saksi-1 berjalan dengan harmonis dimana Terdakwa dan Saksi-1 menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam rumah tanggal dengan baik.
e. Bahwa pada tahun 2020 Terdakwa dan Saksi-1 mendapat kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan Secapa, namun karena tidak bisa mengikuti pendidikan secara bersamaan karena status suami isteri, maka Saksi-1 mengambil keputusan untuk mundur dan memprioritaskan Terdakwa untuk mengikuti pendidikan Secapa.
f. Bahwa pada tahun 2021 Saksi-1 diberi kesempatan lagi mengikuti pendidikan Secapa, dan setelah 6 (enam) bulan mengikuti pendidikan Saksi-1 mendapat informasi jika Terdakwa yang saat itu bertugas di Bekangdam Xlll/Mdk yang berkedudukan di Kota Manado telah memiliki hubungan pacaran dengan wanita lain, sehingga Saksi-1 menyusul Terdakwa berangkat ke Manado dengan keluar dari Lemdik Secapa.
g. Bahwa setelah tiba di Manado Saksi-1 langsung menghubungi Terdakwa dan menanyakan kebenaran adanya informasi tentang hubungan Terdakwa dengan perempuan lain, namun Terdakwa menyampakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
h. Bahwa pada tanggal 1 April 2022 sekira pukul 07.43 Wita bertempat dirumah dinas Kodim 1309/Manado di Kel. Winangun Dua Kec. Malalayang Kota Manado saat Terdakwa hendak bersiap untuk ke kantor Bekangdam Xlll/Mdk, melihat Terdakwa sedang menerima Video Call WhatsApp dengan seorang perempuan yang tidak Saksi-1 kenal, kemudian Saksi-1 menghampiri dan bertanya kepada Terdakwa tentang perempuan tersebut, namun setelah itu Terdakwa mematikan Video Call dengan perempuan tersebut dan mengumpat Saksi-1 karena terlalu curiga, sehingga Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 dibagian wajah, kemudian Saksi-1 langsung keluar rumah dan ditolong oleh seorang pendeta yang tidak Saksi-1 kenal dan diarahkan masuk kedalam Gereja.
i. Bahwa pada sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa mengajak Saksi-1 untuk berhubungan intim kemudian Terdakwa memasukkan benda-benda tumpul kedalam vagina Saksi-1, lalu Saksi-1 diludahi, diumpat dengan kata-kata kasar, memeaksa menelan sperma Terdakwa dan dijambak hal ini dilakukan Terdakwa sebanyak 5 kali, sehingga Saksi-1 merasa dianggap sebagai pelacur, kemudian Saksi-1 langsung keluar rumah dinas dan menuju ke kantor Kodim 1309/Manado lalu bertemu dengan Serka Kolondam dan Sertu Achsan di ruangan Staf Intel Kodim 1309/Manado untuk beristirahat di ruangan tersebut.
j. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa pada saat melakukan hubungan dengan Saksi-1 yang dilakukan sebanyak 5 kali dengan cara Terdakwa memasukkan benda-benda tumpul kedalam vagina Saksi-1 lalu diludahi, diumpat dengan kata-kata kasar, memaksa menelan sperma Terdakwa hingga dijambak rambutnya serta seringnya Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 membuat Saksi-1 menjadi trauma terhadap Terdakwa, sesuai dengan Laporan Psikologis a.n Sdri. Rikha Permata Sari binti Kambali dari Tenaga Psikolog Klinis UPTD PPA Kota Manado tanggal 29 November 2022 yang ditanda tangani oleh tenaga Psikolog Klinis Hanna N.l Monareh, M.Psi, Psikolog.
 
Atau
Kedua :
 
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan dftempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2022 dan tanggal 1 April 2022, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2022 dan bulan April 2022, atau waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 di Twin Kost Jl. Kembang Kel. Sario Kota Manado dan di Rumah Dinas Kodim 1309/Manado Kel. Winangun Dua Kec. Malalayang Kota Manado atau ditempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”
 
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secaba PK Tahun 2005, lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti pendidikan kejuruan bekang, selesai pendidikan ditempatkan di Setjen Kemhan, pada tahun 2020 mengikuti Pendidikan Secapa, selesai pendidikan dilantik dengan pangkat Letda dilanjutkan dengan Sesarcab di Pusdik Bekang dan setelah selesai pendidikan Sesarcab ditempatkan di Bekangdam Xlll/Mdk sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Letda Cba NRP 21050303380585.
b Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-1 sejak tahun 2006 di Mess Kowad Tanah Abang dalam kegiatan orientasi Bintara Remaja Baru.
c. Bahwa Terdakwa dan Saksi-1 melangsungkan pernikahan dan pada pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2008 dan pernikahan tersebut tercatat di KUA Kec. Mojokerto Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 393/43/X/2008 tanggal 20 Oktober 2008, dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak perempuan yang bernama Alfridha Massayu Putrisena umur 12 tahun dan Belinda Della Shafira Putrisena umur 9 tahun.
d. Bahwa pada awal pernikahan rumah tangga Terdakwa dan Saksi-1 berjalan dengan harmonis dimana Terdakwa dan Saksi-1 menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam rumah tangga dengan baik.
e. Bahwa pada tahun 2020 Terdakwa dan Saksi-1 mendapat kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan Secapa, namun karena tidak bisa mengikuti pendidikan secara bersamaan karena status suami isteri, maka Saksi-1 mengambil keputusan untuk mundur dan memprioritaskan Terdakwa untuk mengikuti pendidikan Secapa.
f. Bahwa pada tahun 2021 Saksi-1 diberi kesempatan lagi mengikuti pendidikan Secapa, dan setelah 6 (enam) bulan mengikuti pendidikan Saksi-1 mendapat informasi jika Terdakwa yang saat itu bertugas di Bekangdam Xlll/Mdk yang berkedudukan di Kota Manado telah memiliki hubungan pacaran dengan wanita lain, sehingga Saksi-1 menyusul Terdakwa berangkat ke Manado dengan keluar dari Lemdik Secapa.
g. Bahwa setelah tiba di Manado Saksi-1 langsung menghubungi Terdakwa dan menanyakan kebenaran adanya informasi tentang hubungan Terdakwa dengan perempuan lain, namun Terdakwa menyampakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
h. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2022, Terdakwa dan Saksi-1 menginap di Twin Kost Jl. Kembang Kel. Sario Kota Manado, kemudian sekira pukul 11.00 Wita Saksi-1 hendak bepergian ke tempat penjualan atribut TNI-AD yang bertempat di Jl. 14 Februari Kel. Teling Atas Kec, Wanea Kota Manado untuk membeli perlengkapan, lalu saat Saksi-1 sudah berada di luar Twin Kost Saksi teringat handphone yang ketinggalan di dalam kamar Twin Kost, dan ketika Saksi-1 kembali ke Twin Kost, melihat Terdakwa sudah bersama dengan seorang perempuan, setelah itu Saksi-1 menanyakan tentang perempuan tersebut kepada Terdakwa, namun Terdakwa emosi sehingga melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 dengan cara menampar bagian pipi kiri dan pipi kanan, kemudian mendorong Saksi-1 sampai terjatuh, kemudian Terdakwa menginjak bagian dada Saksi-1 menggunakan kaki kanan.
i. Bahwa akibat dari pemukulan tersebut Saksi-1 mengalami luka memar di bagian pipi kiri dan kanan.
j. Bahwa pada tanggal 1 April 2022 sekira pukul 07.43 Wita bertempat dirumah dinas Kodim 1309/Manado di Kel. Winangun Dua Kec. Malalayang Kota Manado saat Terdakwa hendak bersiap untuk ke kantor Bekangdam Xlll/Mdk, melihat Terdakwa sedang menerima Video Call WhatsApp dengan seorang perempuan yang tidak Saksi-1 kenal, kemudian Saksi-1 menghampiri dan bertanya kepada Terdakwa tentang perempuan tersebut, namun setelah itu Terdakwa mematikan Video Call dengan perempuan tersebut dan mengumpat Saksi-1 karena terlalu curiga, sehingga Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 dibagian wajah, kemudian Saksi-1 langsung keluar rumah dan ditolong oleh seorang pendeta yang tidak Saksi-1 kenal dan diarahkan masuk kedalam Gereja.
k. Bahwa pada sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa mengajak Saksi-1 untuk berhubungan intim kemudian Terdakwa memasukkan benda-benda tumpul kedalam vagina Saksi-1, lalu Saksi-1 diludahi, diumpat dengan kata-kata kasar, memaksa menelan sperma Terdakwa dan dijambak hal ini dilakukan Terdakwa sebanyak 5 kali, sehingga Saksi-1 merasa dianggap sebagai pelacur, kemudian Saksi-1 langsung keluar rumah dinas dan menuju ke kantor Kodim 1309/Manado lalu bertemu dengan Serka Kolondam dan Sertu Achsan di ruangan Staf Intel Kodim 1309/Manado untuk beristirahat di ruangan tersebut.
l. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa pada saat melakukan hubungan badan dengan Saksi-1 yang dilakukan sebanyak 5 kali dengan cara Terdakwa memasukkan benda-benda tumpul kedalam vagina Saksi-1 lalu diludahi, diumpat dengan kata-kata kasar, memaksa menelan sperma Terdakwa hingga dijambak rambutnya serta seringnya Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 dan mengalami luka lebam di bagian badan.
 
Atau
Ketiga
 
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada hari Jumat tanggal 1 April 2022, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2022, atau waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 di Rumah Dinas Kodim 1309/Manado Kel. Winangun Dua Kec. Malalayang Kota Manado atau ditempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III- 17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“Setiap orang yang melakukan kekerasan psykis dalam lingkup rumah tangga”.
 
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secaba PK Tahun 2005, lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti pendidikan kejuruan bekang, selesai pendidikan ditempatkan di Setjen Kemhan, pada tahun 2020 mengikuti Pendidikan Secapa, selesai pendidikan dilantik dengan pangkat Letda dilanjutkan dengan Sesarcab di Pusdik Bekang dan setelah selesai pendidikan Sesarcab ditempatkan di Bekangdam Xlll/Mdk sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Letda Cba NRP 21050303380585.
b Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-1 sejak tahun 2006 di Mess Kowad Tanah Abang dalam kegiatan orientasi Bintara Remaja Baru.
c. Bahwa Terdakwa dan Saksi-1 melangsungkan pernikahan dan pada pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2008 dan pernikahan tersebut tercatat di KUA Kec. Mojokerto Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 393/43/X/2008 tanggal 20 Oktober 2008, dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak perempuan yang bernama Alfridha Massayu Putrisena umur 12 tahun dan Belinda Della Shafira Putrisena umur 9 tahun.
d. Bahwa pada awal pernikahan rumah tangga Terdakwa dan Saksi-1 berjalan dengan harmonis dimana Terdakwa dan Saksi-1 menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam rumah tanggal dengan baik.
e. Bahwa pada tahun 2020 Terdakwa dan Saksi-1 mendapat kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan Secapa, namun karena tidak bisa mengikuti pendidikan secara bersamaan karena status suami isteri, maka Saksi-1 mengambil keputusan untuk mundur dan memprioritaskan Terdakwa untuk mengikuti pendidikan Secapa.
f. Bahwa pada tahun 2021 Saksi-1 diberi kesempatan lagi mengikuti pendidikan Secapa, dan setelah 6 (enam) bulan mengikuti pendidikan Saksi-1 mendapat informasi jika Terdakwa yang saat itu bertugas di Bekangdam Xlll/Mdk yang berkedudukan di Kota Manado telah memiliki hubungan pacaran dengan wanita lain, sehingga Saksi-1 menyusul Terdakwa berangkat ke Manado dengan keluar dari Lemdik Secapa.
g. Bahwa setelah tiba di Manado Saksi-1 langsung menghubungi Terdakwa dan menanyakan kebenaran adanya informasi tentang hubungan Terdakwa dengan perempuan lain, namun Terdakwa menyampakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
h. Bahwa pada tanggal 1 April 2022 sekira pukul 07.43 Wita bertempat dirumah dinas Kodim 1309/Manado di Kel. Winangun Dua Kec. Malalayang Kota Manado saat Terdakwa hendak bersiap untuk ke kantor Bekangdam Xlll/Mdk, melihat Terdakwa sedang menerima Video Call WhatsApp dengan seorang perempuan yang tidak Saksi-1 kenal, kemudian Saksi-1 menghampiri dan bertanya kepada Terdakwa tentang perempuan tersebut, namun setelah itu Terdakwa mematikan Video Call dengan perempuan tersebut dan mengumpat Saksi-1 karena terlalu curiga, sehingga Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 dibagian wajah, kemudian Saksi-1 langsung keluar rumah dan ditolong oleh seorang pendeta yang tidak Saksi-1 kenal dan diarahkan masuk kedalam Gereja.
i. Bahwa pada sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa mengajak Saksi-1 untuk berhubungan intim kemudian Terdakwa memasukkan benda-benda tumpul kedalam vagina Saksi-1, lalu Saksi-1 diludahi, diumpat dengan kata-kata kasar, memeaksa menelan sperma Terdakwa dan dijambak hal ini dilakukan Terdakwa sebanyak 5 kali, sehingga Saksi-1 merasa dianggap sebagai pelacur, kemudian Saksi-1 langsung keluar rumah dinas dan menuju ke kantor Kodim 1309/Manado lalu bertemu dengan Serka Kolondam dan Sertu Achsan di ruangan Staf Intel Kodim 1309/Manado untuk beristirahat di ruangan tersebut.
j. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa pada saat melakukan hubungan dengan Saksi-1 yang dilakukan sebanyak 5 kali dengan cara Terdakwa memasukkan benda-benda tumpul kedalam vagina Saksi-1 lalu diludahi, diumpat dengan kata-kata kasar, memaksa menelan sperma Terdakwa hingga dijambak rambutnya serta seringnya Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 membuat Saksi-1 menjadi trauma terhadap Terdakwa, sesuai dengan Laporan Psikologis a.n Sdri. Rikha Permata Sari binti Kambali dari Tenaga Psikolog Klinis UPTD PPA Kota Manado tanggal 29 November 2022 yang ditanda tangani oleh tenaga Psikolog Klinis Hanna N.l Monareh, M.Psi, Psikolog.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal :
Dakwaan Pertama : Pasal 46 jo Pasal 8 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Atau
Dakwaan Kedua : Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Atau
Dakwaan Ketiga : Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf (b) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
 
Pihak Dipublikasikan Ya