INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 15-P/PM.V-19/AD/VIII/2026 | JERRY E.A PAPENDANG, S.H. | FENRIKA LAPASIANG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 15-P/PM.V-19/AD/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/59/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | 1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam Xlll/Mdk Nomor: BP-24/C-4/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026 register perkara Nomor: 15/P/AD/IV-18/VII/2026 tanggal 28 Juli 2026 atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : Fenrika Lapasiang
Pangkat/NRP : Sertu (K)/21190289220200
Jabatan : Tur KPI, KPS, SPPI, Spers Siminpers
Kesatuan: Ajendam Xlll/Mdk
Tempat, tgl lahir: Bohabak, 11 Februari 2000
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Kristen Protestan
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Perum Alenro Malalayang
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 06.12 Wita di Jl. Wolter Mongisidi Bahu Kec. Malalayang Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol DB 1493 MS ‘Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan” dan “Tidak dapat menunjukkan Sim yang sah”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana denda sebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (Lima belas ribu rupiah)
5. Barang Bukti:
a. Berupa surat : N i h i I
b. Berupa barang :
- 1 (satu) unit Kendaraan Daihatsu Xenia warna hitam Nopol DB 1493 MS. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
